Tata Tertib Ujian Tengah Semester Genap TA 2025/2026
TATA TERTIB UJIAN TENGAH SEMESTER GENAP
Tahun Akademik 2025/2026
Berikut disampaikan tata tertib pelaksanaan Ujian Tengah Semester (UTS) Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026 yang wajib dipatuhi oleh seluruh peserta ujian:
- Peserta ujian wajib membawa Kartu Ujian yang dicetak dan distempel serta mata kuliah yang diujikan harus tercantum di dalam Kartu Ujian.
- Peserta ujian yang tidak mengikuti ujian tertulis dan hanya melakukan pengambilan absen (sesuai ketentuan dalam RPS dan persetujuan dosen pengampu) wajib hadir tepat waktu sesuai jadwal ujian yang telah ditetapkan, serta mengikuti waktu toleransi keterlambatan sesuai dengan tata tertib ini.
- Peserta ujian pria memakai celana polos putih dan baju kemeja polos putih serta wanita memakai baju putih dan rok putih.
- Peserta ujian harus berpakaian rapi, sopan, tidak diperkenankan memakai celana sobek, sandal/selop atau jaket.
- Peserta ujian pria dilarang memakai anting-anting/aksesoris wanita dan berambut panjang.
- Bagi mahasiswi dilarang berpakaian ketat (nampak lekuk-lekuk tubuhnya)/transparan.
- Peserta ujian dilarang bekerjasama dengan peserta lain, melihat hasil pekerjaan peserta lain atau berbuat curang selama ujian. Apabila diidentifikasi atau terbukti melakukan kecurangan akan dicatat di berita acara ujian.
- Peserta ujian dilarang menggunakan alat komunikasi kecuali diperbolehkan oleh dosen yang bersangkutan.
- Peserta ujian yang terlambat tidak diberikan toleransi tambahan waktu.
- Peserta yang terlambat lebih dari 20 menit tidak diperbolehkan mengikuti ujian, kecuali dalam keadaan force majeure yang dapat dibuktikan dan sesuai kebijakan dosen pengawas.
- Peserta ujian tidak diizinkan meninggalkan ruangan selama ujian berlangsung.
- Peserta ujian tidak diperbolehkan menulis apapun di meja dan kursi yang diduduki, jika terindikasi sebagai media menyontek maka akan diberi nilai 0 (nol).
- Selama ujian berlangsung, tas, buku, catatan, dan alat komunikasi serta smartwatch, jaket, topi diletakkan di depan kelas.
- Bagi mahasiswa yang tidak tercantum di daftar hadir ujian tidak diperkenankan mengikuti ujian, kecuali mendapatkan izin dari panitia ujian.
- Pengawas mengatur posisi duduk peserta ujian untuk kondusifnya pelaksanaan ujian.
- Pengawas mengedarkan daftar hadir peserta ujian.
- Pengawas memeriksa kartu peserta ujian.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk dipatuhi sebagaimana mestinya.
Komentar