Pendaftaran Ulang Mahasiswa Lama Semester Ganjil Tahun Akademik 2026/2027 Universitas Andalas
Universitas Andalas mengumumkan pelaksanaan pendaftaran ulang mahasiswa lama untuk Semester Ganjil Tahun Akademik 2026/2027. Pengumuman ini perlu menjadi perhatian seluruh mahasiswa lama agar proses registrasi akademik dan pembayaran UKT/SPP dapat dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Berdasarkan surat Universitas Andalas Nomor B/820/UN16.WR1/TM.01/2026 tanggal 24 Juni 2026, pendaftaran ulang mahasiswa lama Semester Ganjil Tahun Akademik 2026/2027 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut.
Jadwal Pembayaran UKT/SPP
Pembayaran UKT/SPP Semester Ganjil Tahun Akademik 2026/2027 dilaksanakan mulai tanggal 28 Juli sampai dengan 12 Agustus 2026.
Pembayaran dapat dilakukan melalui:
- Bank Nagari
- Bank Mandiri
- Bank BNI
- Bank BSI
Pembayaran dapat dilakukan di seluruh Indonesia, baik secara manual melalui teller maupun secara online atau internet banking.
Ketentuan Pendaftaran Ulang Mahasiswa Lama
- Mahasiswa yang sebelumnya berstatus BSS pada Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026, status dan tagihan UKT/SPP-nya akan diaktifkan kembali pada Semester Ganjil Tahun Akademik 2026/2027. Mahasiswa tersebut dapat langsung melakukan pendaftaran ulang atau pembayaran UKT/SPP sesuai jadwal yang telah ditentukan.
- Mahasiswa yang lulus sampai dengan tanggal 27 Agustus 2026 dibebaskan dari pembayaran UKT/SPP Semester Ganjil Tahun Akademik 2026/2027.
- Mahasiswa yang hanya tinggal mengikuti Ujian Akhir atau Komprehensif tetap diwajibkan membayar UKT/SPP sesuai jadwal. Apabila mahasiswa tersebut lulus sampai dengan tanggal 27 Agustus 2026, maka dapat mengajukan pengembalian SPP/UKT Semester Ganjil Tahun Akademik 2026/2027 yang telah dibayarkan melalui Bidang Keuangan masing-masing Fakultas atau Unit.
- Mahasiswa penerima beasiswa yang telah habis masa penerimaan beasiswanya diwajibkan membayar UKT/SPP sesuai jadwal pembayaran yang telah ditentukan.
- Permohonan pendaftaran ulang atau pembayaran UKT/SPP di luar jadwal yang telah ditentukan tidak dapat dilayani.
- Mahasiswa yang tidak mendaftar ulang, belum membayar UKT/SPP, atau berstatus tidak terdaftar, tidak berhak mendapatkan layanan akademik apa pun.
- Mahasiswa yang tidak mendaftar ulang selama dua semester berturut-turut, yaitu Semester Ganjil dan Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026, tidak dapat lagi melakukan pendaftaran ulang dan dinyatakan mengundurkan diri.
Imbauan kepada Mahasiswa
Seluruh mahasiswa lama Universitas Andalas diimbau untuk memperhatikan jadwal dan ketentuan pendaftaran ulang ini dengan baik. Mahasiswa diminta melakukan pembayaran UKT/SPP dalam rentang waktu yang telah ditetapkan agar tetap tercatat sebagai mahasiswa aktif dan dapat memperoleh layanan akademik pada Semester Ganjil Tahun Akademik 2026/2027.
Informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran ulang dan pembayaran UKT/SPP dapat diperoleh melalui fakultas, unit terkait, atau kanal informasi resmi Universitas Andalas.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian seluruh mahasiswa lama Universitas Andalas.
Padang, 24 Juni 2026
Wakil Rektor I Universitas Andalas
Prof. Dr. Syukri Arief, M.Eng
Komentar