Info Kontak FH Unand

Ikuti FH Unand

Karpet Merah untuk Investor Asing, Tapi Bagaimana dengan Kedaulatan Hukum Indonesia?
-

Karpet Merah untuk Investor Asing, Tapi Bagaimana dengan Kedaulatan Hukum Indonesia?

Rama Hardana Putra

Penulis:

Rama Hardana Putra

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas

Pada 21 Juli 2026, Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) resmi disahkan menjadi undang-undang. Pembentukan PFII merupakan tindak lanjut dari Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026.

Pemerintah menempatkan PFII sebagai instrumen untuk memperdalam pasar keuangan, memperluas sumber pembiayaan, meningkatkan investasi, dan memperkuat posisi Indonesia dalam ekosistem keuangan global. Langkah ini patut diapresiasi. Namun, kemajuan investasi tidak boleh dibangun dengan mengorbankan prinsip kepastian hukum, independensi, dan kedaulatan hukum.

Permasalahan yang perlu mendapat perhatian adalah desain kelembagaan Lembaga Arbitrase PFII. Berdasarkan versi RUU Juni 2026, Pasal 27 mengatur pembentukan Lembaga Arbitrase PFII oleh Dewan PFII, sementara pengaturan lebih lanjut mengenai lembaga tersebut diserahkan kepada Peraturan Dewan PFII. Di sisi lain, Dewan PFII diangkat dan diberhentikan oleh Presiden serta bertanggung jawab kepada Presiden. Selain itu, PFII dapat memperoleh dukungan pembiayaan dari pemerintah.

Apabila desain tersebut tetap dipertahankan dalam undang-undang final, muncul persoalan mengenai sejauh mana independensi dan imparsialitas lembaga arbitrase dapat dijamin. Hal ini penting karena arbitrase pada dasarnya dibangun atas kepercayaan para pihak terhadap forum yang netral.

Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menjamin hak setiap orang atas kepastian hukum yang adil, sedangkan Pasal 24 ayat (1) menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka. Meskipun lembaga arbitrase bukan badan peradilan negara, prinsip netralitas tetap menjadi fondasi penting dalam penyelesaian sengketa. Hal tersebut semakin relevan apabila salah satu pihak dalam arbitrase merupakan pemerintah atau badan yang memiliki hubungan kelembagaan dengan PFII.

Queen Mary University of London dalam 2025 International Arbitration Survey menempatkan London, Singapura, Hong Kong, Beijing, dan Paris sebagai lima pilihan utama preferred seat of arbitration. Faktor-faktor yang dipertimbangkan antara lain dukungan pengadilan, netralitas dan imparsialitas sistem hukum, kualitas aturan arbitrase, serta rekam jejak pelaksanaan putusan.

Singapura menjadi contoh penting. Singapore International Arbitration Centre (SIAC) mencatat bahwa sekitar 89% perkara baru pada 2025 merupakan arbitrase internasional. Kepercayaan tersebut tidak semata-mata dibangun melalui fasilitas ekonomi, tetapi juga melalui persepsi terhadap independensi lembaganya.

Perbandingan dengan Dubai International Financial Centre (DIFC) menunjukkan hal serupa. Meskipun DIFC merupakan bagian dari struktur pemerintahan Uni Emirat Arab, lembaga arbitrasenya, Dubai International Arbitration Centre (DIAC), merupakan lembaga independen dan bukan bagian dari pemerintah. Model tersebut menunjukkan bahwa kawasan finansial khusus tidak harus memiliki lembaga arbitrase yang secara kelembagaan bergantung pada otoritas pemerintah.

Karena itu, persoalan PFII bukanlah apakah Indonesia boleh membentuk lembaga arbitrase khusus, melainkan apakah desain kelembagaannya mampu memberikan tingkat kepercayaan yang sama kepada investor. Jika pengangkatan pengurus, pembiayaan, dan pengaturan internal terlalu bergantung pada pemerintah, terdapat risiko munculnya persepsi home court advantage. Dalam arbitrase internasional, persepsi semacam ini dapat mengurangi daya tarik forum yang justru ingin dibangun sebagai pusat penyelesaian sengketa internasional.

Oleh sebab itu, pengaturan mengenai independensi dan tata kelola Lembaga Arbitrase PFII perlu diperkuat pada tingkat undang-undang, bukan hanya diserahkan kepada Peraturan Dewan PFII. Kedua, pembentuk undang-undang perlu mengintegrasikan pengaturan tersebut dengan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa agar standar independensi, imparsialitas, dan mekanisme pengawasan memiliki dasar hukum yang lebih kuat.

Dengan demikian, PFII seharusnya tidak hanya menjadi "karpet merah" bagi investor asing, tetapi juga menghadirkan karpet hukum yang netral. Investasi membutuhkan kepastian, tetapi kepastian hanya akan bernilai apabila dibangun di atas lembaga penyelesaian sengketa yang independen dan dipercaya.

Catatan: Seluruh isi opini yang dipublikasikan pada laman ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Fakultas Hukum Universitas Andalas tidak bertanggung jawab atas segala bentuk isi, pendapat, maupun pernyataan yang disampaikan dalam tulisan tersebut.

Komentar

Berlangganan Warta Kami

Dapatkan Berita & Informasi Hukum Terbaru di Inbox Anda