PSHKE Universitas Andalas Dorong Pemanfaatan Biomassa sebagai Energi Alternatif melalui Pendampingan Hukum di Nagari Painan Selatan
PAINAN SELATAN -- Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Energi (PSHKE) Universitas Andalas melaksanakan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat bertajuk "Pedoman Hukum dan Pendampingan Pemanfaatan Biomassa sebagai Energi Alternatif" di Nagari Painan Selatan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Universitas Andalas dalam mendukung transisi menuju energi bersih sekaligus memperkuat literasi hukum masyarakat mengenai pengelolaan lingkungan berbasis potensi lokal.

Program pengabdian dipimpin oleh Prof. Dr. Zainul Daulay, S.H., M.Hum. selaku Direktur Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Energi Universitas Andalas sekaligus Ketua Pengabdian kepada Masyarakat. Pelaksanaan kegiatan melibatkan kolaborasi multidisiplin antara Fakultas Hukum Universitas Andalas dan Jurusan Teknik Lingkungan Universitas Andalas.
Tim pengabdian terdiri atas:
- Prof. Dr. Zainul Daulay, S.H., M.Hum. (Ketua)
- Dr. Syofiarti, S.H., M.Hum.
- Sucy Delyarahmi, S.H., M.H.
- Dr. Fadjar Goembira, S.T., M.Sc.
- Regina Mardatillah, S.T., M.Env.St.
Kegiatan tersebut bertujuan memberikan pendampingan kepada masyarakat mengenai landasan hukum pengelolaan sampah sekaligus memperkenalkan pemanfaatan biomassa sebagai energi alternatif yang berkelanjutan. Selain meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap regulasi di bidang lingkungan, program ini juga diharapkan mampu mendorong pengolahan limbah organik menjadi sumber energi yang memiliki nilai ekonomi sekaligus ramah lingkungan.

Perkuat Kesadaran Hukum melalui Kearifan Lokal
Dalam sesi penyampaian materi, Dr. Syofiarti, S.H., M.Hum. menjelaskan bahwa Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah memberikan ruang yang luas bagi partisipasi masyarakat dalam mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
"Implementasi regulasi akan berjalan lebih efektif apabila dipadukan dengan pendekatan sosial budaya yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat Minangkabau," jelas Dr. Syofiarti.
Ia menambahkan bahwa falsafah Tigo Tungku Sajarangan memiliki posisi strategis sebagai penggerak perubahan perilaku masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan.
- Ninik Mamak berperan menanamkan nilai-nilai adat sebagai pedoman dalam menjaga kelestarian lingkungan.
- Alim Ulama menyampaikan pesan mengenai pentingnya kebersihan sebagai bagian dari ajaran agama melalui dakwah kepada masyarakat.
- Bundo Kanduang memiliki peran sentral membangun kebiasaan memilah sampah sejak dari lingkungan rumah tangga sebagai fondasi pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
Menurutnya, sinergi ketiga unsur tersebut menjadi modal sosial yang sangat kuat dalam membangun budaya pengelolaan sampah yang berkelanjutan di tengah masyarakat.

Biomassa Berpotensi Menjadi Sumber Energi Ramah Lingkungan
Pada kesempatan yang sama, Dr. Fadjar Goembira, S.T., M.Sc. dari Jurusan Teknik Lingkungan Universitas Andalas memaparkan bahwa berbagai limbah biomassa yang selama ini banyak dijumpai di lingkungan masyarakat masih menyimpan potensi energi yang sangat besar.
Beberapa jenis biomassa yang dapat dimanfaatkan antara lain:
- Batok kelapa
- Cangkang kelapa sawit
- Kulit pinang
- Limbah kayu
Menurutnya, limbah tersebut dapat diolah menjadi bahan bakar biomassa yang digunakan pada tungku biomassa. Pemanfaatan teknologi tersebut tidak hanya mampu mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar konvensional, tetapi juga membantu menekan jumlah limbah organik yang terbuang ke lingkungan.
"Biomassa merupakan sumber energi terbarukan yang tersedia melimpah di sekitar masyarakat. Apabila dikelola dengan baik, limbah organik dapat berubah menjadi energi yang memberikan manfaat ekonomi sekaligus menjaga kelestarian lingkungan," paparnya.
Pendampingan Berbasis Ekonomi Sirkular
Tidak hanya memberikan materi, tim pengabdian juga melakukan pendampingan langsung kepada masyarakat mengenai cara mengenali berbagai jenis biomassa yang dapat dimanfaatkan sebagai sumber energi alternatif.

Masyarakat juga memperoleh pemahaman mengenai pentingnya pengelolaan limbah berbasis ekonomi sirkular (circular economy), yakni pendekatan yang mendorong pemanfaatan kembali sumber daya sehingga limbah tidak lagi dipandang sebagai barang yang harus dibuang, melainkan sebagai bahan baku yang memiliki nilai tambah.
Melalui pendekatan tersebut, masyarakat diharapkan memiliki kesadaran bahwa limbah organik bukan sekadar sampah, melainkan sumber daya yang dapat diolah menjadi energi alternatif yang bermanfaat bagi kehidupan sehari-hari.

Komitmen Universitas Andalas Mendukung Pembangunan Berkelanjutan
Melalui kegiatan pengabdian ini, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Energi Universitas Andalas kembali menegaskan komitmennya untuk menghadirkan solusi yang mengintegrasikan aspek hukum, teknologi, dan kearifan lokal dalam mendukung pembangunan berkelanjutan.
Kolaborasi antara akademisi, pemerintah nagari, dan masyarakat diharapkan mampu memperkuat praktik pengelolaan lingkungan yang berorientasi pada pelestarian alam sekaligus mendorong kemandirian energi masyarakat melalui pemanfaatan biomassa sebagai sumber energi alternatif yang berkelanjutan.
Komentar