Komisi Yudisial Kunjungi FH Unand, Bahas Rencana Judicial Dignity Class 2026
PADANG — Komisi Yudisial Republik Indonesia melakukan kunjungan dan penjajakan ke Fakultas Hukum Universitas Andalas (FH Unand) dalam rangka membahas rencana pelaksanaan Judicial Dignity Class 2026 serta sinergisitas antara Komisi Yudisial dan perguruan tinggi.
Kunjungan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 3 September 2026, bertempat di Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang. Kegiatan ini menjadi bagian dari tahap awal persiapan untuk membahas rencana pelaksanaan program Judicial Dignity Class 2026 dan kegiatan sinergisitas yang akan melibatkan Komisi Yudisial dan FH Unand.
Dalam surat penjajakan yang disampaikan Komisi Yudisial kepada FH Unand, disebutkan bahwa Komisi Yudisial sebelumnya telah melaksanakan Judicial Dignity Class pada 2025, termasuk salah satunya melalui kerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Andalas. Komisi Yudisial menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kerja sama FH Unand dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
Untuk tahun 2026, Komisi Yudisial kembali merencanakan pelaksanaan Judicial Dignity Class dengan melibatkan sejumlah perguruan tinggi mitra, termasuk Fakultas Hukum Universitas Andalas. Kunjungan ke FH Unand dilakukan sebagai bagian dari persiapan dan koordinasi awal guna membahas rencana kegiatan tersebut.
Judicial Dignity Class merupakan bagian dari program Klinik Etik dan Advokasi yang dikembangkan Komisi Yudisial sebagai upaya edukasi kepada mahasiswa, khususnya calon profesional hukum, mengenai pentingnya menghormati hakim, lembaga peradilan, serta menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim.
Program tersebut juga berkaitan dengan upaya pencegahan Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim (PMKH). Melalui pendekatan edukatif, mahasiswa diharapkan memahami etika dalam berinteraksi dengan hakim dan pengadilan, tata tertib persidangan, serta pentingnya menjaga marwah lembaga peradilan.
Dalam rencana program tahun 2026, Judicial Dignity Class dirancang sebagai kelas khusus atau short course selama dua hari. Program tersebut mengintegrasikan tiga pilar kegiatan, yakni studi, laboratorium atau simulasi, serta praktik dan pengabdian kepada masyarakat.
Rencana materi yang akan diberikan antara lain mengenai peran Komisi Yudisial dan kemandirian hakim, tata cara persidangan dan sistem keamanan pengadilan, relevansi KUHP Nasional dan KUHAP Nasional dengan nilai dan etika dalam menghormati hakim dan pengadilan, konsep PMKH, simulasi penanganan PMKH, serta praktik kampanye melalui media sosial untuk mencegah PMKH.
Melalui koordinasi dan penjajakan tersebut, Komisi Yudisial dan FH Unand membahas persiapan serta rencana pelaksanaan kegiatan sebagai bagian dari upaya memperkuat edukasi mengenai etika peradilan dan penghormatan terhadap kehormatan serta keluhuran martabat hakim.
Sinergisitas antara Komisi Yudisial dan perguruan tinggi diharapkan dapat memperkuat peran mahasiswa sebagai calon profesional hukum yang memahami pentingnya independensi peradilan, menghormati proses peradilan, serta turut mencegah berbagai tindakan yang dapat merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim.
Komentar