Universitas Andalas Terbitkan Pedoman Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial (AI), Sivitas Akademika Diminta Jaga Integritas Akademik
Lampiran
Universitas Andalas menerbitkan Pedoman Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial (AI) di Universitas Andalas sebagai acuan bagi sivitas akademika dalam memanfaatkan teknologi kecerdasan artifisial secara bertanggung jawab, jujur, transparan, aman, dan beretika. Pedoman ini mencakup kegiatan pembelajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta administrasi dan tata kelola institusi.
Penerbitan pedoman ini dilatarbelakangi oleh perkembangan teknologi Artificial Intelligence (AI), khususnya Generative AI, yang semakin luas digunakan dalam aktivitas akademik dan profesional. Teknologi ini menawarkan berbagai manfaat, mulai dari membantu memahami konsep pembelajaran, menyusun materi, meringkas literatur, menganalisis data, hingga meningkatkan efisiensi pekerjaan administratif.
Namun, pemanfaatan AI juga memiliki risiko, antara lain kesalahan informasi, fabrikasi referensi, plagiarisme, pelanggaran hak cipta, kebocoran data pribadi, serta ketergantungan berlebihan yang dapat mengurangi kemampuan berpikir kritis dan kemandirian akademik. Karena itu, Universitas Andalas menegaskan bahwa AI harus menjadi alat bantu yang memperkuat kemampuan manusia, bukan menggantikan penalaran, kreativitas, dan tanggung jawab penggunanya.
Prinsip Pemanfaatan AI yang Bertanggung Jawab
Pedoman ini menetapkan sembilan prinsip utama dalam pemanfaatan AI di Universitas Andalas, yaitu:
- Human-Centered AI: AI digunakan untuk memperkuat kemampuan manusia, bukan menggantikan pertimbangan dan tanggung jawab manusia.
- Integritas akademik: Penggunaan AI harus menjunjung tinggi kejujuran serta menghindari plagiarisme, fabrikasi, dan falsifikasi.
- Transparansi: Penggunaan AI dilakukan secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk melalui deklarasi apabila diwajibkan.
- Akuntabilitas: Pengguna tetap bertanggung jawab atas hasil, keputusan, dan konsekuensi penggunaan AI.
- Perlindungan data dan privasi: Pemanfaatan AI harus menjaga kerahasiaan data pribadi, data institusi, dan data penelitian.
- Hak kekayaan intelektual: Penggunaan AI harus memperhatikan hak cipta dan ketentuan kepemilikan karya.
- Keadilan dan inklusivitas: Pemanfaatan AI perlu menjamin kesempatan yang setara dan tidak diskriminatif.
- Inovasi yang bertanggung jawab: AI didorong untuk mendukung inovasi dengan tetap memperhatikan etika dan mitigasi risiko.
- Pembangunan dan lingkungan berkelanjutan: Pengembangan dan pemanfaatan AI harus mempertimbangkan dampaknya terhadap manusia, lingkungan, dan kesejahteraan sosial.
Ketentuan Penggunaan AI dalam Pembelajaran
Dalam kegiatan pembelajaran, mahasiswa dapat memanfaatkan AI untuk membantu memahami konsep yang sulit, mengembangkan gagasan, berlatih soal, meringkas materi untuk belajar pribadi, memperbaiki bahasa, dan meningkatkan keterampilan teknis. Meskipun demikian, mahasiswa tetap bertanggung jawab penuh atas karya akademik yang diserahkan, termasuk bagian yang disusun dengan bantuan AI.
Mahasiswa wajib memahami dan mampu menjelaskan substansi karya yang dihasilkan, serta memverifikasi informasi, data, kutipan, dan referensi yang diperoleh melalui AI menggunakan sumber primer atau sumber akademik yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dosen berperan menetapkan ketentuan penggunaan AI pada mata kuliah, tugas, dan ujian. Ketentuan tersebut perlu disampaikan secara jelas kepada mahasiswa sejak awal perkuliahan dan dicantumkan dalam Rencana Pembelajaran Semester (RPS) serta instruksi tugas. Penggunaan AI tidak boleh menjadi satu-satunya dasar dalam penetapan nilai akhir, kelulusan, penilaian kompetensi, maupun keputusan akademik lainnya.

Sistem Klasifikasi Penggunaan AI
Untuk memudahkan penerapan pedoman, Universitas Andalas menggunakan Traffic Light System atau sistem klasifikasi tiga warna untuk membedakan aktivitas penggunaan AI berdasarkan tingkat kebolehannya.
- Status Hijau -- Bebas Digunakan: AI digunakan untuk belajar atau bekerja secara pribadi, dan keluarannya tidak dimasukkan ke dalam karya, dokumen, atau keputusan yang dinilai maupun diterbitkan. Penggunaan ini tidak memerlukan deklarasi.
- Status Kuning -- Digunakan dengan Deklarasi: Keluaran AI, baik seluruhnya maupun sebagian, digunakan dalam karya, dokumen, atau keputusan yang dinilai maupun diterbitkan. Pengguna wajib menyatakan penggunaan AI sesuai format deklarasi yang ditetapkan.
- Status Merah -- Tidak Diperbolehkan: Aktivitas yang berisiko tinggi terhadap integritas akademik, keamanan data, atau kepatuhan hukum dan dinyatakan terlarang dalam pedoman, seperti fabrikasi data, kecurangan ujian, plagiarisme, serta pengunggahan data rahasia ke platform AI publik.
Secara khusus dalam pembelajaran, dosen dapat menetapkan tingkat izin penggunaan AI pada tugas, mulai dari larangan penggunaan AI hingga penggunaan AI sebagai bagian eksplisit dari tugas yang dinilai. Apabila dosen tidak menetapkan tingkat izin, berlaku ketentuan Level 1, yaitu AI boleh digunakan untuk belajar pribadi, tetapi tidak untuk menghasilkan produk tugas.
Kewajiban Deklarasi Penggunaan AI
Deklarasi penggunaan AI wajib disertakan apabila keluaran AI digunakan dalam karya yang dinilai atau diterbitkan, termasuk untuk pengembangan ide, penyusunan struktur, analisis, visualisasi, teks, kode, data, kesimpulan, penerjemahan, perbaikan bahasa, dan brainstorming, sesuai ketentuan pedoman.
Deklarasi dapat berupa pernyataan singkat yang mencantumkan nama alat AI dan tujuan penggunaannya, atau deklarasi rinci yang menjelaskan alat, tujuan, bagian yang terdampak, serta proses verifikasi. Untuk skripsi, tesis, disertasi, dan karya ilmiah yang diterbitkan, pedoman menyediakan format surat pernyataan penggunaan AI.
Deklarasi bukan berarti semua bentuk penggunaan AI otomatis diperbolehkan. Pengguna tetap harus mengikuti ketentuan dosen, aturan penelitian, kebijakan keamanan data, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perlindungan Data dan Keamanan Informasi
Pedoman ini menekankan pentingnya menjaga kerahasiaan data pribadi, data institusi, dan data penelitian. Sivitas akademika dilarang memasukkan kata sandi, token, kunci API, data nilai, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor rekening, data kesehatan, rekam jejak disiplin, data responden penelitian, maupun dokumen rahasia lainnya ke platform AI publik.
Penggunaan platform AI harus disesuaikan dengan kategori platform dan klasifikasi data yang akan diproses. Data rahasia dan sangat rahasia tidak boleh diproses melalui platform AI publik. Selama platform AI institusional yang sesuai belum tersedia, pedoman menetapkan ketentuan peralihan mengenai penggunaan data internal serta larangan pemrosesan data rahasia dan sangat rahasia melalui platform AI yang belum disediakan Universitas.
Setiap informasi, kutipan, referensi, hasil analisis, dan keluaran AI harus diperiksa sebelum digunakan atau dipublikasikan. Keputusan yang berdampak signifikan terhadap nilai, kelulusan, status akademik, pekerjaan, reputasi, atau hak seseorang tetap harus berada di bawah kewenangan dan tanggung jawab manusia yang berwenang.
Penerapan dalam Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
Dalam bidang penelitian, AI dapat digunakan untuk membantu penelusuran awal literatur, peringkasan, penyusunan kode analisis, visualisasi data, dan penyuntingan bahasa. Namun, peneliti tetap bertanggung jawab atas validitas metode, keakuratan data, sitasi, interpretasi hasil, dan kesimpulan penelitian.
AI tidak boleh digunakan untuk merekayasa atau memalsukan data yang diklaim sebagai hasil pengumpulan data, pengamatan, pengukuran, eksperimen, maupun penelitian lapangan yang nyata. Referensi yang dihasilkan atau disarankan AI harus diverifikasi secara manual sebelum digunakan.
Dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat, AI dapat membantu penyusunan materi edukasi, modul pelatihan, media diseminasi, dan pengembangan inovasi. Informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap harus diperiksa keakuratannya, dengan memperhatikan etika komunikasi publik serta perlindungan data pribadi.
Acuan bagi Fakultas dan Program Studi
Pedoman Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial di Universitas Andalas berlaku bagi seluruh sivitas akademika Universitas Andalas serta pihak eksternal yang bekerja sama atau bertindak atas nama Universitas, sesuai ketentuan yang berlaku. Fakultas dan program studi dapat menetapkan aturan yang lebih rinci sesuai karakteristik keilmuan masing-masing, dengan ketentuan tidak melonggarkan aturan dalam pedoman universitas.
Melalui pedoman ini, Universitas Andalas mendorong terbentuknya budaya pemanfaatan AI yang bertanggung jawab, dengan tetap mengutamakan integritas akademik, perlindungan data, transparansi, dan pengawasan manusia. Sivitas akademika diharapkan tidak hanya mampu menggunakan AI secara produktif, tetapi juga memahami keterbatasan, risiko, dan konsekuensi etis dari teknologi tersebut.
Seluruh sivitas akademika Fakultas Hukum Universitas Andalas diimbau untuk mempelajari dan menerapkan ketentuan dalam pedoman ini sesuai peran dan aktivitas masing-masing, serta memperhatikan aturan lebih rinci yang ditetapkan oleh dosen, program studi, fakultas, dan universitas.
Dokumen: Pedoman Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial (AI) di Universitas Andalas.
Komentar