Wajah KUHP dan Pelemahan Pemberantasan Korupsi
Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru) kerap dipuji sebagai tonggak dekolonisasi hukum nasional. Ia disebut lebih “Indonesia”, lebih modern, dan lebih adaptif melalui konsep open codification. Namun, di balik semangat pembaruan tersebut, terselip persoalan serius yang belum dijawab secara tuntas: bagaimana posisi tindak pidana korupsi dalam lanskap KUHP baru, dan apa implikasinya terhadap rezim pemberantasan korupsi yang selama ini dibangun secara khusus?
KUHP baru tidak ditempatkan sebagai satu rezim khusus, melainkan tersebar dalam
Buku Kedua tentang tindak pidana, khususnya pada Bab yang mengatur tindak
pidana jabatan. Di dalamnya terdapat ketentuan mengenai penyalahgunaan
kewenangan, penerimaan hadiah atau janji oleh pejabat, serta perbuatan lain
yang secara substansial mirip dengan tindak pidana korupsi dalam UU Tipikor.
Meskipun tidak secara eksplisit disebut sebagai “korupsi”, rumusan pasal-pasal
tersebut pada dasarnya mencerminkan perbuatan yang selama ini dikualifikasikan
sebagai tindak pidana korupsi.
Penempatan norma-norma yang beririsan dengan korupsi dalam struktur umum KUHP mencerminkan kecenderungan “menormalisasi” delik yang sebelumnya diperlakukan secara khusus, sejalan dengan konsep open codification yang mengintegrasikan berbagai tindak pidana dalam satu sistem. Meskipun dapat dipandang sebagai upaya harmonisasi dan penyederhanaan, pendekatan ini berisiko menggeser paradigma korupsi dari extraordinary crime menjadi sekadar kejahatan jabatan biasa. Lebih jauh, keberadaan pengaturan yang beririsan ini menimbulkan dualisme norma antara KUHP dan UU Tipikor yang tidak hanya bersifat teoretis, tetapi juga berdampak praktis karena membuka ruang bagi aparat penegak hukum untuk memilih rezim hukum yang digunakan. Walaupun asas lex specialis derogat legi generali seharusnya menempatkan UU Tipikor sebagai acuan utama, dalam praktik pilihan tersebut dapat menimbulkan ketidakkonsistenan, disparitas penanganan perkara, serta perbedaan dalam ancaman pidana dan mekanisme pembuktian. Kondisi ini pada akhirnya berpotensi melemahkan efektivitas pemberantasan korupsi sekaligus mengaburkan pesan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang semestinya ditangani dengan pendekatan khusus.
Masalahnya bukan sekadar tumpang tindih norma. Persoalannya jauh lebih mendasar: keberadaan pengaturan yang beririsan antara KUHP dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) membuka ruang bagi pilihan hukum yang tidak netral. Dalam praktik, pilihan ini tidak selalu ditentukan oleh kepentingan keadilan, melainkan dapat dipengaruhi oleh kepentingan pragmatis bahkan oportunistik.
Secara teoritis, asas lex specialis derogat legi generali telah lama menjadi kompas. UU Tipikor sebagai lex specialis seharusnya mengesampingkan KUHP sebagai lex generalis. Namun, hukum tidak bekerja dalam ruang hampa. Ia dijalankan oleh aparat dengan diskresi. Dan di titik inilah problem bermula. Ketika dua rezim hukum tersedia untuk satu peristiwa yang sama, maka terbuka peluang untuk memilih rezim yang “lebih menguntungkan” bukan bagi kepentingan publik, melainkan bagi pihak tertentu.
Penggunaan KUHP dalam perkara yang sejatinya merupakan tindak pidana korupsi bukanlah sekadar persoalan teknis. Ia berpotensi menimbulkan error in qualification kesalahan dalam mengkualifikasikan perbuatan. Akibatnya, dakwaan menjadi tidak tepat, bahkan membuka ruang bagi eksepsi dari terdakwa. Dalam perspektif hukum pidana, kesalahan dalam penerapan norma bukanlah persoalan ringan. Dalam doktrin hukum pidana yang dikembangkan oleh Moeljatno, kesalahan dalam penerapan unsur atau norma pidana dapat berpengaruh terhadap sah atau tidaknya pemidanaan” (Moeljatno, 2008) artinya kekeliruan dalam penerapan norma dapat berimplikasi pada batalnya tuntutan pidana.
Lebih dari itu, implikasi praktisnya sangat nyata. Bagi terdakwa, penggunaan KUHP berarti ancaman pidana yang relatif lebih ringan. Tidak ada mekanisme pembuktian terbalik yang selama ini menjadi salah satu instrumen penting dalam perkara korupsi. Dengan demikian, beban pembuktian kembali sepenuhnya berada pada penuntut umum. Ini jelas mengubah konfigurasi kekuatan dalam persidangan.
Di sisi lain, bagi penegakan hukum, pilihan menggunakan KUHP berpotensi melemahkan efek jera. Korupsi selama ini dikonstruksikan sebagai extraordinary crime yang membutuhkan penanganan luar biasa. Namun, ketika ia ditarik ke dalam rezim hukum pidana umum, sifat luar biasa itu tereduksi. Korupsi menjadi seolah-olah setara dengan kejahatan konvensional lainnya.
Dampak lebih lanjutnya adalah erosi kepercayaan publik. Masyarakat tidak hanya menilai hasil akhir putusan, tetapi juga proses di baliknya. Ketika publik melihat adanya disparitas dalam penanganan perkara yang serupa—sebagian diproses dengan UU Tipikor, sebagian lain dengan KUHP maka kecurigaan akan muncul. Apakah ini murni pertimbangan hukum, atau ada faktor lain yang bermain?
Dalam konteks ini, tidak berlebihan jika dikatakan bahwa keberadaan norma yang beririsan membuka ruang bagi praktik forum shopping. Aparat penegak hukum dapat memilih “forum” atau rezim hukum yang paling menguntungkan bagi konstruksi perkara yang diinginkan. Dalam kondisi tertentu, ini bahkan dapat berkembang menjadi bentuk negosiasi terselubung, sebuah praktik yang berbahaya dalam sistem peradilan pidana.
Romli Atmasasmita telah lama mengingatkan bahwa pelemahan instrumen hukum dalam pemberantasan korupsi dapat berdampak sistemik terhadap kepercayaan public (Romli Atmasasmita, 2004). Ketika hukum tidak lagi dipersepsikan sebagai alat keadilan, melainkan sebagai alat kompromi, maka legitimasi penegakan hukum akan runtuh secara perlahan.
Sebagian pihak mungkin berargumen bahwa masalah ini dapat diatasi melalui pedoman atau interpretasi yang tepat. Namun, pendekatan semacam ini terlalu optimistis. Pedoman hanya efektif jika semua aktor mematuhinya secara konsisten. Dalam realitas praktik, perbedaan interpretasi adalah keniscayaan. Dan selama ruang normatif untuk memilih itu masih ada, maka potensi penyimpangan tidak akan pernah benar-benar hilang.
Oleh karena itu, persoalan ini tidak cukup diselesaikan dengan harmonisasi atau penafsiran sistematis. Ia membutuhkan langkah yang lebih tegas dan struktural. Jika suatu norma terbukti membuka celah bagi pelemahan pemberantasan korupsi, maka norma tersebut harus dievaluasi secara serius bahkan jika perlu, dihapus.
Dalam kerangka ini, pengaturan tindak pidana yang beririsan dengan korupsi dalam KUHP bukan sekadar redundan, tetapi berpotensi kontraproduktif. Ia menciptakan dualisme yang tidak perlu, membuka ruang manipulasi, dan pada akhirnya mengancam efektivitas rezim Tipikor yang telah dibangun dengan susah payah selama dua dekade terakhir.
Kesimpulan tegasnya pengaturan pasal-pasal yang beririsan dengan tindak pidana korupsi dalam KUHP harus dicabut. Tanpa langkah ini, pembaruan hukum pidana yang semestinya memperkuat justru berisiko menjadi pintu masuk bagi pelemahan sistemik pemberantasan korupsi di Indonesia.
Komentar