Info Kontak FH Unand

Ikuti FH Unand

Penemuan Hukum Hakim dan Rekonstruksi Judicial Supervision dalam Pelaksanaan Putusan...
Perkembangan citizen lawsuit di Indonesia menunjukkan peran progresif hakim dalam melindungi hak konstitusional warga negara. Namun, efektivitas putusan masih menghadapi tantangan sehingga diperlukan rekonstruksi mekanisme judicial supervision untuk memas

Penemuan Hukum Hakim dan Rekonstruksi Judicial Supervision dalam Pelaksanaan Putusan Citizen Lawsuit

Decthree Ranti Putri, S.H.

Penulis:

Decthree Ranti Putri, S.H.

Mahasiswa Program Pascasarjana Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Andalas

Di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap hak-hak konstitusional, pengadilan tidak lagi hanya berfungsi sebagai lembaga penyelesaian sengketa antarindividu. Pengadilan kini semakin sering menjadi ruang bagi warga negara untuk menuntut tanggung jawab pemerintah atas kelalaian dalam memenuhi hak-hak publik. Salah satu instrumen yang berkembang di Indonesia adalah citizen lawsuit, yaitu gugatan warga negara terhadap pemerintah atas kegagalan memenuhi kewajiban konstitusionalnya. Meskipun belum diatur secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan, mekanisme ini telah diterima dalam praktik peradilan sebagai bentuk perlindungan hak konstitusional warga negara.

Perkembangan citizen lawsuit di Indonesia menunjukkan semakin terbukanya peran pengadilan sebagai sarana bagi warga negara untuk menuntut pertanggungjawaban pemerintah atas kelalaian memenuhi kewajiban konstitusionalnya. Hal tersebut tercermin, antara lain, dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 374/Pdt.G/LH/2019/PN Jkt.Pst mengenai pencemaran udara Jakarta dan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 262/Pdt.G/2021/PN Pbr mengenai pengelolaan sampah, yang sama-sama menyatakan pemerintah telah melakukan perbuatan melawan hukum karena lalai memenuhi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Dalam kedua perkara tersebut, hakim tidak hanya menyatakan adanya pelanggaran hukum, tetapi juga memerintahkan pemerintah mengambil langkah-langkah kebijakan dan perbaikan tata kelola sebagai bentuk pemenuhan kewajiban konstitusional negara.

Perkembangan ini menunjukkan bahwa citizen lawsuit telah bergeser dari sekadar mekanisme penyelesaian sengketa menjadi instrumen untuk mendorong good governance melalui structural remedies. Namun demikian, efektivitas putusan tersebut masih menghadapi kendala karena belum adanya mekanisme yang memadai untuk mengawasi dan memastikan pelaksanaan amar putusan setelah berkekuatan hukum tetap.

Putusan tersebut menunjukkan keberanian hakim melakukan penemuan hukum (rechtsvinding). Di tengah belum adanya pengaturan khusus mengenai citizen lawsuit, hakim tidak sekadar menjadi "corong undang-undang", tetapi menggali nilai keadilan dan prinsip perlindungan hak konstitusional. Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 diterjemahkan secara progresif menjadi dasar bagi warga negara untuk menuntut pemerintah memenuhi kewajiban konstitusionalnya.

Namun, persoalan terbesar justru muncul setelah putusan dibacakan. Amar putusan yang bersifat memerintahkan pemerintah melakukan tindakan tertentu (positive obligations) ternyata tidak mudah dilaksanakan. Berbeda dengan putusan perdata pada umumnya yang dapat dieksekusi melalui sita atau lelang, putusan citizen lawsuit lebih banyak berisi kewajiban administratif, perubahan kebijakan, penyusunan regulasi, maupun tindakan pemerintahan lainnya. Hukum acara perdata Indonesia belum menyediakan mekanisme yang efektif untuk memastikan kewajiban tersebut benar-benar dilaksanakan.

Akibatnya, muncul kesenjangan antara law in books dan law in action. Hakim berhasil menemukan hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak warga negara, tetapi manfaat putusan belum sepenuhnya dirasakan masyarakat apabila pemerintah tidak segera melaksanakan amar putusan. Fenomena ini tidak hanya terjadi dalam perkara Pekanbaru dan Jakarta, tetapi juga terlihat dalam berbagai gugatan kepentingan publik lainnya yang menghadapi tantangan serupa pada tahap implementasi.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa tantangan utama citizen lawsuit di Indonesia bukan lagi mengenai diterima atau tidaknya mekanisme gugatan warga negara, melainkan bagaimana memastikan putusan pengadilan benar-benar dijalankan. Di sinilah diperlukan perubahan paradigma. Peradilan tidak cukup berhenti pada pembacaan putusan, tetapi harus memiliki instrumen untuk memastikan putusan tersebut terlaksana secara efektif.

Berbagai negara telah mengembangkan mekanisme demikian. Di Kolombia, Mahkamah Konstitusi menerapkan doktrin Estado de Cosas Inconstitucional yang memungkinkan pengadilan tetap mengawasi pelaksanaan putusan melalui Autos de Seguimiento. Di India berkembang konsep continuing mandamus, yaitu hakim mempertahankan yurisdiksi sampai pemerintah memenuhi kewajibannya. Sementara di Afrika Selatan dikenal structural interdict, di mana pemerintah diwajibkan menyampaikan laporan berkala kepada pengadilan mengenai pelaksanaan putusan. Ketiga model tersebut menunjukkan bahwa perlindungan hak konstitusional tidak berhenti pada putusan, tetapi berlanjut melalui mekanisme pengawasan yudisial.

Oleh karena itu, rekonstruksi mekanisme judicial supervision menjadi penting untuk menjamin kepatuhan pemerintah serta mewujudkan efektivitas putusan citizen lawsuit dalam melindungi kepentingan publik.

Indonesia sesungguhnya dapat mengadopsi pendekatan serupa tanpa harus mengubah secara drastis sistem peradilannya. Dalam jangka pendek, Mahkamah Agung dapat membentuk Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) yang mengatur mekanisme judicial supervision terhadap putusan citizen lawsuit. PERMA tersebut dapat mengatur kewajiban pelaporan berkala oleh pemerintah, sidang evaluasi (compliance hearing), serta kewenangan hakim meminta penjelasan apabila amar putusan belum dilaksanakan. Langkah ini dapat menjadi solusi cepat karena berada dalam kewenangan Mahkamah Agung mengatur teknis penyelenggaraan peradilan.

Sementara itu, untuk menjamin kepastian hukum dalam jangka panjang, mekanisme tersebut perlu diakomodasi dalam undang-undang, baik melalui pembaruan hukum acara perdata maupun pembentukan pengaturan khusus mengenai citizen lawsuit. Pengaturan pada tingkat undang-undang akan memberikan dasar hukum yang lebih kuat mengenai ruang lingkup kewenangan hakim, hak dan kewajiban para pihak, serta konsekuensi hukum apabila pejabat pemerintah mengabaikan putusan pengadilan.

Pada intinya, keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari kualitas pertimbangan hakim, tetapi juga dari kemampuan sistem hukum mewujudkan putusan tersebut dalam kehidupan nyata. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru merupakan tonggak penting dalam perkembangan citizen lawsuit di Indonesia karena memperlihatkan bahwa hakim mampu melakukan penemuan hukum untuk melindungi hak konstitusional warga negara. Namun, tanpa mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaannya, putusan berpotensi berhenti sebagai kemenangan di atas kertas.

Sudah saatnya Indonesia melangkah lebih jauh. Hak warga negara atas lingkungan hidup yang baik, pelayanan publik yang layak, dan pemerintahan yang bertanggung jawab hanya akan bermakna apabila setiap putusan pengadilan dapat dilaksanakan secara efektif. Dalam konteks inilah, rekonstruksi mekanisme judicial supervision bukan sekadar pembaruan hukum acara, melainkan bagian dari penguatan negara hukum yang memastikan bahwa setiap putusan pengadilan benar-benar menghadirkan keadilan bagi masyarakat.

Catatan: Seluruh isi opini yang dipublikasikan pada laman ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Fakultas Hukum Universitas Andalas tidak bertanggung jawab atas segala bentuk isi, pendapat, maupun pernyataan yang disampaikan dalam tulisan tersebut.

Komentar

Subscribe to Our Newsletter

Get the Latest Fakultas Hukum Universitas Andalas News Delivered to You Inbox