Info Kontak FH Unand

Ikuti FH Unand

Kombad Justitia FH Unand Bahas Reformulasi Hukum Energi Nasional di Tengah Disrupsi Geopolitik Global
UKM Kombad Justitia Fakultas Hukum Universitas Andalas bersama Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Energi menggelar diskusi publik mengenai reformulasi kerangka hukum energi nasional untuk memperkuat ketersediaan dan ketahanan energi Indonesia di tengah ketid

Kombad Justitia FH Unand Bahas Reformulasi Hukum Energi Nasional di Tengah Disrupsi Geopolitik Global

Unit Kegiatan Mahasiswa Kombad Justitia Fakultas Hukum Universitas Andalas bersama Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Energi menggelar Diskusi Publik Kombad Justitia 2026 di Gedung Serba Guna Fakultas Hukum Universitas Andalas, Kamis, 21 Mei 2026. Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid itu mengangkat tema "Reformulasi Kerangka Hukum Energi Nasional untuk Menjamin Ketersediaan dan Ketahanan Energi dalam Menghadapi Disrupsi Geopolitik Global".

Diskusi ini menjadi ruang akademik untuk menelaah kesiapan regulasi energi nasional di tengah meningkatnya ketidakpastian geopolitik global. Isu ketahanan energi dinilai semakin mendesak karena gangguan jalur logistik dan dinamika harga energi dunia dapat berdampak langsung terhadap stabilitas ekonomi, daya beli masyarakat, serta arah kebijakan energi nasional.

Kegiatan dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, pembacaan ayat suci Al-Qur'an, laporan panitia, serta sambutan dari Ketua UKMF Kombad Justitia 2026. Pembukaan resmi dilakukan oleh Wakil Dekan II Fakultas Hukum Universitas Andalas, Dr. Hengki Andora, S.H., LL.M., mewakili pimpinan fakultas.

Dalam sambutannya, kegiatan ini dipandang penting sebagai bagian dari kontribusi mahasiswa hukum dalam membaca persoalan strategis bangsa. Forum tersebut tidak hanya membahas aspek teknis energi, tetapi juga menempatkan hukum sebagai instrumen utama untuk menjamin ketersediaan, keadilan distribusi, dan keberlanjutan energi nasional.

Diskusi yang dipandu oleh Anisa Salsabila, S.H., selaku moderator, menghadirkan empat narasumber dari latar belakang akademisi, peneliti, lembaga negara, dan organisasi masyarakat sipil. Mereka membahas kelemahan regulasi, risiko ketergantungan impor, peran cadangan energi, hingga tantangan transisi menuju energi baru terbarukan.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas, Dr. Syofiarti, S.H., M.Hum., menyoroti perlunya pembaruan terhadap kerangka hukum energi nasional. Ia menilai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi perlu dikaji kembali agar lebih adaptif terhadap dinamika global dan kebutuhan nasional saat ini.

Menurut Syofiarti, salah satu persoalan mendasar terletak pada belum jelasnya batasan hukum mengenai kondisi krisis energi dan darurat energi. Ketidakjelasan tersebut dapat menyulitkan pemerintah dalam menentukan ukuran objektif kapan suatu wilayah dinyatakan berada dalam kondisi krisis atau darurat, serta langkah hukum apa yang harus segera diambil.

Ia juga menyoroti belum kuatnya pengaturan mengenai mitigasi lonjakan harga energi internasional dalam hukum positif Indonesia. Dalam situasi harga energi dunia meningkat tajam, masyarakat berpenghasilan rendah menjadi kelompok yang paling rentan apabila tidak ada instrumen hukum yang menjamin stabilitas harga dan perlindungan sosial secara memadai.

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Energi, Sucy Delyarahmi, S.H., M.H., memaparkan bahwa ketahanan energi Indonesia masih menghadapi tantangan serius akibat tingginya ketergantungan terhadap impor. Ia menekankan pentingnya penguatan cadangan strategis negara, perbaikan skema subsidi, serta sinkronisasi kebijakan energi pada tingkat nasional dan regional.

Sucy menyebut Indonesia menghadapi paradoks energi. Di satu sisi, Indonesia memiliki potensi sumber daya domestik yang besar. Namun di sisi lain, kebutuhan energi nasional masih sangat bergantung pada pasokan luar negeri. Kondisi ini membuat Indonesia rentan ketika terjadi gangguan geopolitik, kenaikan harga global, atau hambatan pada jalur distribusi internasional.

Sebagai rekomendasi, PSHKE mendorong sejumlah agenda prioritas, antara lain peningkatan cadangan strategis negara, peralihan subsidi harga menjadi bantuan langsung yang lebih tepat sasaran, serta penguatan kerja sama cadangan energi di tingkat ASEAN. Langkah tersebut dinilai penting agar kebijakan energi tidak hanya reaktif, tetapi juga memiliki daya tahan jangka panjang.

Anggota Dewan Energi Nasional, Prof. Dr. Ir. Johni Jonatan Numberi, M.Eng., IPM., ASEAN Eng., menjelaskan bahwa pemerintah terus melakukan reformasi kebijakan energi lintas sektor. Ia menekankan bahwa arah kebijakan nasional perlu diarahkan pada kedaulatan dan kemandirian energi, terutama dalam kerangka pembangunan jangka panjang menuju Indonesia Emas 2045.

Prof. Johni juga memaparkan pentingnya diversifikasi sumber energi untuk menekan risiko ketergantungan impor. Menurutnya, peningkatan bauran energi baru terbarukan menjadi salah satu agenda strategis yang harus dikawal bersama, baik oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, akademisi, maupun masyarakat sipil.

Dari perspektif organisasi masyarakat sipil, perwakilan Yayasan Indonesia Cerah, Naomi Devi Larasati, S.Hub.Int., M.A., menegaskan bahwa transisi energi tidak lagi dapat dilihat semata-mata sebagai agenda lingkungan. Transisi energi juga merupakan bagian dari strategi pertahanan ekonomi nasional, terutama ketika ketergantungan terhadap energi fosil semakin berisiko dalam situasi geopolitik yang tidak stabil.

Naomi menilai ketergantungan pada energi fosil berpotensi menjadi jebakan struktural bagi perekonomian Indonesia. Selain rentan terhadap gejolak harga dan pasokan, negara yang terlambat melakukan transisi juga dapat menghadapi hambatan perdagangan internasional, termasuk kebijakan tarif karbon dan pembatasan pendanaan terhadap proyek berbasis batu bara.

Dalam forum tersebut, potensi energi surya juga menjadi salah satu isu yang dibahas. Indonesia dinilai memiliki peluang besar untuk mengembangkan pembangkit listrik tenaga surya sebagai sumber energi yang lebih bersih dan memperkuat resiliensi lokal. Namun, pengembangan tersebut memerlukan perencanaan yang matang, tata kelola yang transparan, serta pengawasan agar proyek energi terbarukan tidak terbengkalai.

Sesi tanya jawab berlangsung dinamis. Sejumlah mahasiswa menyoroti lemahnya implementasi hukum energi di daerah, posisi Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 dalam proyek energi baru terbarukan, pengawasan terhadap tambang ilegal, hingga perlindungan terhadap masyarakat kecil dalam tata kelola distribusi energi.

Para narasumber menanggapi pertanyaan tersebut dengan menekankan pentingnya penguatan regulasi, pengawasan daerah, edukasi publik, serta desain kebijakan yang berpihak pada kepentingan nasional. Mereka juga menilai keterlibatan mahasiswa dan publik menjadi bagian penting dalam mengawal reformasi hukum energi agar tidak berhenti pada tataran normatif.

Diskusi Publik Kombad Justitia 2026 ditutup dengan penyerahan plakat penghargaan kepada narasumber dan moderator, pemberian apresiasi kepada peserta diskusi teraktif, serta sesi foto bersama. Informasi mengenai Kombad Justitia dapat diakses melalui laman https://www.kombadjustitia.com/, sedangkan informasi agenda kegiatan tersedia di laman resmi Fakultas Hukum Universitas Andalas melalui tautan https://fhuk.unand.ac.id/agenda/23/diskusi-publik-reformulasi-kerangka-hukum-energi-nasional.html.

Komentar

Subscribe to Our Newsletter

Get the Latest Fakultas Hukum Universitas Andalas News Delivered to You Inbox