Fakultas Hukum Gelar Kuliah Praktisi Perpajakan, Bahas Pembukuan, Keberatan Pajak, dan Implementasi Coretax
PADANG -- Fakultas Hukum menyelenggarakan Kuliah Praktisi Hukum Pajak Perusahaan bekerja sama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Barat dan Jambi. Kegiatan ini menghadirkan praktisi dan pejabat perpajakan untuk memberikan pemahaman langsung kepada mahasiswa mengenai perkembangan regulasi serta praktik perpajakan di Indonesia.

Kegiatan dipimpin oleh Dendi Amrin, S.S.T., Ak., M.A., CPS bersama tim narasumber dari Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi. Kuliah praktisi mengangkat tiga topik utama, yaitu Pembukuan dalam Pajak, Keberatan dalam Pajak, dan Aplikasi Coretax dalam Sistem Perpajakan Indonesia.
Dalam sesi pembukuan, peserta memperoleh pemahaman mengenai pentingnya pencatatan dan pembukuan sebagai dasar pemenuhan kewajiban perpajakan. Narasumber menjelaskan bahwa pembukuan tidak hanya berfungsi sebagai alat pengelolaan keuangan perusahaan, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam menghitung penghasilan kena pajak serta memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku.
Mahasiswa juga diperkenalkan pada berbagai metode penghitungan pajak, termasuk penggunaan pembukuan dan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN), serta perbedaan penerapan pajak bagi wajib pajak orang pribadi, badan usaha, dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pemahaman tersebut dinilai penting mengingat pembukuan yang baik menjadi fondasi dalam penyusunan laporan keuangan dan pelaporan pajak yang akurat.

Pada sesi kedua, materi mengenai keberatan pajak disampaikan dengan menekankan aspek perlindungan hukum bagi wajib pajak. Narasumber menjelaskan bahwa keberatan merupakan salah satu upaya hukum yang dapat ditempuh wajib pajak apabila tidak sependapat dengan ketetapan atau keputusan yang diterbitkan otoritas pajak.
Selain membahas mekanisme pengajuan keberatan, peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai proses banding, pengurangan ketetapan pajak, hingga gugatan di Pengadilan Pajak. Materi ini memberikan gambaran komprehensif mengenai sistem penyelesaian sengketa perpajakan di Indonesia dan pentingnya pemahaman prosedural bagi praktisi hukum maupun calon konsultan pajak.
Sementara itu, sesi mengenai Coretax Administration System menjadi salah satu topik yang paling menarik perhatian peserta. Sistem Coretax merupakan bagian dari transformasi digital administrasi perpajakan yang tengah dikembangkan Direktorat Jenderal Pajak untuk meningkatkan kualitas layanan, integrasi data, efisiensi administrasi, dan pengawasan perpajakan secara lebih modern.
Melalui pemaparan tersebut, mahasiswa memperoleh gambaran mengenai perubahan proses bisnis perpajakan yang semakin terdigitalisasi, mulai dari administrasi wajib pajak, pelaporan, pembayaran, hingga pengelolaan data perpajakan yang terintegrasi dalam satu sistem.
Pihak Fakultas Hukum menyambut baik penyelenggaraan kuliah praktisi ini karena memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk memahami dinamika hukum pajak secara langsung dari para praktisi dan regulator. Kegiatan tersebut juga menjadi sarana untuk menjembatani teori yang dipelajari di ruang kuliah dengan praktik yang dihadapi dalam dunia kerja.
Melalui kegiatan ini, diharapkan mahasiswa Fakultas Hukum semakin memahami aspek hukum dan administrasi perpajakan yang terus berkembang, sekaligus mampu mempersiapkan diri menghadapi tantangan profesi di bidang hukum bisnis, perpajakan, maupun penyelesaian sengketa pajak di masa mendatang.
Komentar