Info Kontak FH Unand

Ikuti FH Unand

Diseminasi Riset di FH Universitas Andalas Ungkap Keterkaitan Bencana, PLTU Batu Bara, dan Transisi Energi
Diseminasi hasil riset "Kembalikan Alam Jadi Guru" di FH Universitas Andalas mengungkap keterkaitan kerusakan bentang alam, risiko bencana, dampak PLTU batu bara, dan tantangan transisi energi menuju keadilan ekologis di Indonesia.

Diseminasi Riset di FH Universitas Andalas Ungkap Keterkaitan Bencana, PLTU Batu Bara, dan Transisi Energi

Padang, 4 Juni 2026 — Fakultas Hukum Universitas Andalas (FHUA) melalui Laboratorium Hukum dan Masyarakat (LAM & PK FHUA) bekerja sama dengan LBH Padang menyelenggarakan diseminasi hasil riset bertajuk "Kembalikan Alam Jadi Guru: Reformasi Kebijakan Energi dan Keadilan Ekologis" pada Kamis (4/6/2026) di Gedung Serba Guna (GSG) FHUA.

Kegiatan ini menghadirkan sejumlah peneliti, akademisi, aktivis lingkungan, dan praktisi untuk membahas keterkaitan antara kerusakan bentang alam, risiko bencana, dampak operasional Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara, hingga tantangan transisi energi di Indonesia. Diseminasi tersebut menjadi ruang dialog ilmiah yang menyoroti pentingnya reformasi kebijakan energi dan tata kelola lingkungan yang berkeadilan.

Foto: lbh padang
Foto: LBH Padang

Kerusakan DAS dan Produksi Risiko Bencana

Dalam sambutannya, Direktur LBH Padang, Diki Rafiqi, menegaskan bahwa dinamika kebencanaan tidak dapat dipisahkan dari kebijakan energi dan tata kelola sumber daya alam.

"Dalam penelitian ini pemikirannya sederhana, melihat dinamika dalam konteks bencana dan konteks kebijakan energi yang semuanya saling berkaitan. Mitigasi bencana saat ini makin diperumit. Di sisi lain, masyarakat adat dan masyarakat lokal menggambarkan bagaimana ruang hidup mereka dirampas," ujar Diki.

Pada sesi pertama, peneliti LBH Padang Habieb Aulia Sufi memaparkan hasil riset berjudul "Struktur Yang Rapuh: Audit Spasial Kerentanan DAS dan Produksi Bencana di Sumatera Barat". Penelitian ini menelaah sembilan Daerah Aliran Sungai (DAS) serta empat pulau di Sumatera Barat, termasuk Kepulauan Mentawai.

Menurut Habieb, bencana tidak ditentukan oleh batas administrasi wilayah, melainkan oleh sistem bentang alam yang menghubungkan kawasan hulu dan hilir. Kerusakan hutan yang terus berlangsung dinilai meningkatkan kerentanan terhadap berbagai bencana ekologis.

Penelitian tersebut mengidentifikasi enam tipe sistem DAS yang menghasilkan karakter bencana berbeda antara wilayah daratan Sumatera Barat dan Kepulauan Mentawai. Salah satu temuan pentingnya adalah bahwa risiko bencana tidak hanya ditentukan oleh luas deforestasi, tetapi juga lokasi terjadinya kehilangan tutupan hutan.

"Yang berubah bukanlah hujannya, melainkan sistem yang menerima hujan tersebut. Bencana itu tidak hanya terjadi semalam. Bencana adalah riwayat puluhan tahun ketika sistem itu dirusak," jelas Habieb.

Jurnalis senior Yose Hendra mengapresiasi pendekatan penelitian tersebut karena mampu menjelaskan akar persoalan bencana secara lebih komprehensif dan tidak semata-mata menyalahkan faktor alam. Sementara itu, mantan Direktur LBH Padang Indira Suryani menyoroti lemahnya penegakan hukum lingkungan serta dominasi model pembangunan berbasis eksploitasi sumber daya alam yang memperburuk dampak krisis iklim.

Roni Saputera dari Auriga Nusantara juga menilai penelitian tersebut penting untuk mendorong reformasi tata ruang, audit lingkungan hidup, serta penegakan hukum berbasis risiko.

Dampak Sosial dan Ekologis PLTU Batu Bara

Pada sesi kedua, tim peneliti yang terdiri dari Uzika Putri Fatasa, Lidya Dwi Utami, dan Dita Indriani Siregar memaparkan hasil riset berjudul "Menyibak Kerengkahan Tapak: Studi Empiris Tiga Pembangkit Listrik Tenaga Batu Bara Beracun di Indonesia."

Penelitian ini mengkaji dampak sosial dan lingkungan dari tiga PLTU batu bara, yakni PLTU Paiton, PLTU Cirebon, dan PLTU Ombilin. Riset berangkat dari isu global mengenai pembatasan kenaikan suhu bumi hingga 1,5 derajat Celsius dan kontribusi sektor energi terhadap emisi karbon.

Di PLTU Paiton, penelitian menemukan berbagai dampak ekologis dan sosial, mulai dari meningkatnya suhu air laut yang menyebabkan kerusakan terumbu karang dan hilangnya biota laut, hingga menurunnya hasil tangkapan nelayan. Selain itu, ditemukan pula degradasi vegetasi pesisir, penurunan kualitas tembakau, gagal panen, serta berbagai keluhan kesehatan masyarakat.

Sementara itu, di PLTU Ombilin, tim peneliti menemukan persoalan debu batu bara, gangguan pernapasan, pencemaran lingkungan, dan pembuangan air bahang yang berdampak terhadap sumber air masyarakat. Data penelitian menunjukkan bahwa pada tahun 2017 sekitar 66 persen anak-anak di wilayah terdampak mengalami gangguan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).

Menanggapi temuan tersebut, Andre Bustamar dari WALHI Sumatera Barat menegaskan bahwa biaya sosial dan ekologis akibat operasional PLTU selama ini belum diperhitungkan secara menyeluruh oleh negara. Ia mengingatkan bahwa masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan PLTU telah menanggung dampak kesehatan dan lingkungan selama bertahun-tahun.

Mengkaji Instrumen Hukum Transisi Energi

Pembahasan kemudian berlanjut pada aspek regulasi melalui sesi ketiga yang menghadirkan tim peneliti Ilhamdi Putra dan M. Soeltan Joefrian. Mereka memaparkan hasil penelitian berjudul "Studi Yuridis Pembatasan Usia Pembangkit Listrik Tenaga Batu Bara Sebagai Instrumen Transisi Energi di Indonesia."

Penelitian tersebut menyoroti sejumlah kelemahan dalam Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022, khususnya terkait mekanisme pembatasan usia operasional PLTU dan skema pembiayaannya. Tim peneliti menemukan bahwa baik Undang-Undang Energi maupun Undang-Undang Ketenagalistrikan belum secara eksplisit mengatur pembatasan usia operasional PLTU.

Kondisi tersebut dinilai menimbulkan keterputusan antara regulasi di tingkat undang-undang dengan kebijakan yang diatur melalui Peraturan Presiden. Dalam pemaparannya, tim peneliti menyebut persoalan tersebut sebagai constitutional omission case, yaitu situasi ketika norma penting tidak diatur atau diabaikan oleh pembentuk undang-undang.

Akademisi FHUA Beni Kharisma Arrasuli menilai penelitian tersebut berangkat dari empat persoalan utama, yaitu darurat krisis iklim global, inkonsistensi komitmen politik pemerintah dalam perencanaan energi, kekosongan hukum dalam pengaturan transisi energi, serta dampak nyata industri energi fosil terhadap lingkungan dan masyarakat.

Sementara itu, akademisi UIN Imam Bonjol Padang M. Fauzan Azim menyoroti tantangan implementasi agenda pemensiunan PLTU batu bara di Indonesia. Menurutnya, meskipun Perpres Nomor 112 Tahun 2022 telah menjadi instrumen penting dalam transisi energi nasional, pelaksanaannya masih menghadapi berbagai tarik-ulur kepentingan ekonomi dan sektor privat.

Belajar dari Pengalaman Negara Lain

Pada sesi terakhir, tim peneliti yang terdiri dari M. Nurul Fajri, Fitria Deswika, dan Nurul Qariati Fadila memaparkan hasil penelitian komparatif mengenai komitmen pemensiunan PLTU batu bara di berbagai negara.

Penelitian ini membandingkan kebijakan pemensiunan PLTU di sejumlah negara untuk melihat kerangka regulasi dan model pembiayaan yang digunakan dalam mendukung transisi energi. Kajian tersebut berangkat dari target global pembatasan kenaikan suhu bumi hingga 1,5 derajat Celsius serta komitmen negara-negara dalam Perjanjian Paris.

Dalam sesi tanggapan, Dosen FISIP Universitas Andalas Dewi Anggraini menilai penelitian tersebut penting karena menempatkan persoalan PLTU dalam kerangka keadilan ekologis, bukan sekadar isu teknis ketenagalistrikan. Ia juga mendorong agar kajian serupa semakin memperhatikan dimensi politik ekonomi dan posisi masyarakat yang terdampak langsung.

Sementara itu, Virtous Setyaka dari CAEJ FISIP Universitas Andalas menekankan bahwa pembahasan mengenai pemensiunan batu bara tidak dapat dilepaskan dari dinamika kapitalisme global dan relasi kekuasaan yang memengaruhi kebijakan energi.

Mendorong Reformasi Kebijakan Energi dan Keadilan Ekologis

Secara keseluruhan, empat penelitian yang dipresentasikan dalam kegiatan diseminasi ini menunjukkan keterhubungan erat antara kerusakan bentang alam, meningkatnya risiko bencana, dampak energi fosil, serta tantangan transisi energi di Indonesia.

Temuan-temuan tersebut menegaskan bahwa bencana ekologis yang terus berulang tidak dapat dipisahkan dari persoalan tata kelola ruang, eksploitasi sumber daya alam dalam jangka panjang, serta ketergantungan terhadap batu bara sebagai sumber energi utama.

Melalui forum ini, para peneliti dan akademisi mendorong lahirnya reformasi kebijakan energi yang lebih berkeadilan, perlindungan ruang hidup masyarakat, serta penguatan tata kelola lingkungan sebagai langkah penting untuk mencegah krisis ekologis yang semakin dalam di masa depan.

Komentar

Subscribe to Our Newsletter

Get the Latest Fakultas Hukum Universitas Andalas News Delivered to You Inbox