Info Kontak FH Unand

Ikuti FH Unand

Pemko Payakumbuh Perkuat Literasi Hukum ASN untuk Cegah Risiko Pidana dan Korupsi Jabatan
Wakil Wali Kota Payakumbuh Elzadaswarman memberi sambutan saat membuka Seminar Hukum bertajuk Mitigasi Risiko Pidana dan Tindak Pidana Korupsi dalam Jabatan di Aula Josrizal Zain, Kantor Wali Kota Payakumbuh, Senin, 15 Juni 2026 (Foto: Diskominfo Pyk)

Pemko Payakumbuh Perkuat Literasi Hukum ASN untuk Cegah Risiko Pidana dan Korupsi Jabatan

Payakumbuh -- Pemerintah Kota Payakumbuh memperkuat literasi hukum aparatur sipil negara sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.

Penguatan tersebut dilakukan melalui Seminar Hukum bertema "Mitigasi Risiko Pidana dan Tindak Pidana Korupsi dalam Jabatan" yang digelar di Aula Josrizal Zain, Kantor Wali Kota Payakumbuh, Senin, 15 Juni 2026.

Kegiatan yang diikuti sekitar 130 pejabat struktural tersebut merupakan hasil kolaborasi Pemerintah Kota Payakumbuh dengan Pusat Studi Hukum Pidana dan Sistem Peradilan Pidana Fakultas Hukum Universitas Andalas. Seminar dibuka secara resmi oleh Wakil Wali Kota Payakumbuh, Elzadaswarman.

Dalam sambutannya, Elzadaswarman menegaskan bahwa dinamika regulasi nasional menuntut ASN untuk terus meningkatkan kompetensi hukum, terutama dalam menjalankan kewenangan jabatan, mengelola program pemerintahan, dan memberikan pelayanan publik.

Menurutnya, mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional pada 2 Januari 2026 menjadi salah satu momentum penting bagi aparatur pemerintahan untuk memahami kembali batas kewenangan, tanggung jawab hukum, serta potensi risiko pidana dalam pelaksanaan tugas.

"ASN memiliki tanggung jawab besar sebagai pelayan masyarakat. Di satu sisi dituntut bekerja cepat dan efektif, namun di sisi lain harus memastikan seluruh kebijakan, program, dan keputusan tetap berada dalam koridor hukum. Karena itu, pemahaman terhadap mitigasi risiko pidana menjadi kebutuhan yang sangat penting," ujar Elzadaswarman.

Ia mengatakan, tidak sedikit persoalan hukum yang muncul akibat kurangnya pemahaman terhadap aturan, prosedur administrasi, maupun batas kewenangan jabatan. Karena itu, peningkatan literasi hukum menjadi langkah preventif untuk melindungi aparatur sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik.

"Kita tidak ingin ada aparatur yang menghadapi persoalan hukum akibat kelalaian atau ketidaktahuan terhadap regulasi. Dampaknya bukan hanya kepada individu, tetapi juga dapat memengaruhi kinerja organisasi dan menurunkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah," katanya.

Elzadaswarman menambahkan, pemahaman hukum yang memadai akan memberikan rasa aman bagi ASN dalam menjalankan program pembangunan, mengelola anggaran daerah, serta mengambil keputusan yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.

"Ketika batas kewenangan dan aturan sudah dipahami dengan baik, ASN dapat bekerja lebih profesional, berintegritas, dan fokus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ujarnya.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Payakumbuh, Nofriwandi, menjelaskan bahwa peserta seminar terdiri atas para asisten, staf ahli wali kota, kepala perangkat daerah, kepala bagian, sekretaris dinas, sekretaris badan, sekretaris kecamatan, hingga lurah se-Kota Payakumbuh.

Pemerintah kota payakumbuh memperkuat pemahaman hukum aparatur sipil negara melalui seminar mitigasi risiko pidana dan tindak pidana korupsi dalam jabatan bersama fakultas hukum universitas andalas.
Pemerintah Kota Payakumbuh memperkuat pemahaman hukum aparatur sipil negara melalui seminar mitigasi risiko pidana dan tindak pidana korupsi dalam jabatan bersama Fakultas Hukum Universitas Andalas.

KUHP Nasional dan Rezim Ganda Penegakan Hukum Korupsi

Pada sesi materi utama, Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Andalas, Prof. Dr. Elwi Danil, memaparkan perkembangan sistem hukum nasional setelah berlakunya KUHP Nasional, khususnya terkait pemberantasan tindak pidana korupsi.

Elwi menjelaskan bahwa Indonesia saat ini memasuki fase baru dalam penegakan hukum korupsi. Ketentuan mengenai tindak pidana korupsi tidak hanya diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, tetapi juga telah dimuat dalam KUHP Nasional.

Menurutnya, kondisi tersebut perlu dipahami secara cermat oleh aparatur pemerintah agar tidak terjadi kekeliruan dalam mengambil keputusan administratif maupun kebijakan publik.

"ASN perlu memahami perubahan sistem hukum ini agar tidak keliru dalam mengambil keputusan administrasi maupun kebijakan. Pengetahuan hukum yang memadai merupakan benteng penting dalam menjalankan tugas pemerintahan," jelas Elwi.

Ia juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan mengenai gratifikasi. Setiap pemberian yang berkaitan dengan jabatan, baik berupa hadiah, fasilitas, maupun keuntungan lainnya, harus dilaporkan sesuai mekanisme yang berlaku.

Elwi mengingatkan bahwa pemahaman terhadap gratifikasi menjadi bagian penting dari upaya pencegahan korupsi. ASN tidak hanya dituntut menghindari penyalahgunaan kewenangan, tetapi juga harus mampu mengenali potensi konflik kepentingan yang dapat muncul dalam pelaksanaan tugas.

ASN Diminta Waspadai Risiko Hukum di Ruang Digital

Selain membahas isu pidana jabatan dan tindak pidana korupsi, seminar tersebut juga menyoroti tantangan hukum di era digital. Materi ini disampaikan oleh akademisi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Dr. Yoserwan.

Dalam paparannya, Yoserwan mengingatkan ASN agar lebih berhati-hati dalam menggunakan teknologi informasi, media sosial, dan perangkat digital. Menurutnya, perkembangan teknologi harus diimbangi dengan pemahaman mengenai perlindungan data pribadi, keamanan informasi, serta etika digital.

"Banyak aktivitas digital yang dianggap sepele, padahal berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum. Penyebaran data pribadi, tangkapan layar percakapan, hingga akses tanpa izin terhadap perangkat elektronik orang lain dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU Perlindungan Data Pribadi maupun UU Informasi dan Transaksi Elektronik," ungkap Yoserwan.

Ia menjelaskan bahwa data pribadi yang dilindungi undang-undang tidak hanya mencakup nomor identitas dan alamat. Data biometrik, rekam medis, informasi keuangan, rekaman suara, hingga foto wajah seseorang juga termasuk informasi yang harus dikelola secara hati-hati.

Karena itu, ASN diminta tidak sembarangan menggunakan, menyimpan, atau menyebarkan informasi yang diperoleh dalam pelaksanaan tugas pemerintahan. Penggunaan data tanpa hak, kata dia, dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang serius.

Yoserwan juga mengingatkan sejumlah kebiasaan digital yang perlu dihindari, seperti mengunggah foto orang lain tanpa izin, menyebarkan tangkapan layar percakapan pribadi, membagikan data identitas seseorang, membuka akun digital milik orang lain tanpa persetujuan, serta membuat konten yang berpotensi menyerang nama baik pihak tertentu.

Dorong Pemerintahan Bersih dan Akuntabel

Melalui seminar ini, Pemerintah Kota Payakumbuh berharap seluruh ASN semakin memahami batas kewenangan jabatan, mampu mengidentifikasi potensi risiko hukum sejak dini, serta mengedepankan integritas dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas.

Penguatan literasi hukum aparatur dinilai penting untuk mendukung terwujudnya pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Selain itu, pemahaman hukum yang baik juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

Dengan meningkatnya kompleksitas regulasi dan tantangan hukum di era digital, aparatur pemerintah dituntut tidak hanya bekerja cepat, tetapi juga cermat, taat prosedur, dan bertanggung jawab dalam setiap pengambilan keputusan.

Komentar

Subscribe to Our Newsletter

Get the Latest Fakultas Hukum Universitas Andalas News Delivered to You Inbox