Info Kontak FH Unand

Ikuti FH Unand

Konferensi Nasional Hukum Ketenagakerjaan 2026, Jadi Forum Penguatan Gagasan Pembaruan Hukum Indonesia
Fakultas Hukum Universitas Andalas bersama P3HKI menggelar Konferensi Nasional Hukum Ketenagakerjaan 2026 untuk membahas tantangan regulasi, artificial intelligence, dan masa depan perlindungan pekerja Indonesia.

Konferensi Nasional Hukum Ketenagakerjaan 2026, Jadi Forum Penguatan Gagasan Pembaruan Hukum Indonesia

PADANG—Dunia kerja sedang berubah lebih cepat dibandingkan kemampuan hukum mengikutinya. Kecerdasan buatan mulai menggantikan sebagian pekerjaan administratif, perusahaan digital mempekerjakan jutaan orang tanpa pola hubungan kerja konvensional, sementara pekerja platform masih memperjuangkan kepastian status hukumnya.

Di tengah perubahan itu, pertanyaan yang muncul bukan lagi sekadar bagaimana menciptakan lapangan kerja, melainkan bagaimana negara memastikan bahwa perkembangan teknologi tetap berjalan seiring dengan perlindungan terhadap hak-hak pekerja.

Berangkat dari persoalan tersebut, Fakultas Hukum Universitas Andalas bekerja sama dengan Perkumpulan Pengajar dan Praktisi Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (P3HKI) akan menyelenggarakan Konferensi Nasional Hukum Ketenagakerjaan (KNHK) 2026 di Padang pada 6--8 Agustus 2026. Forum ini dirancang sebagai ruang dialog nasional yang mempertemukan akademisi, praktisi hukum, pemerintah, hakim, organisasi pekerja, pengusaha, hingga peneliti dari berbagai perguruan tinggi.

Narasumber fakultas hukum universitas andalas bekerja sama dengan perkumpulan pengajar dan praktisi hukum ketenagakerjaan indonesia (p3hki) akan menyelenggarakan konferensi nasional hukum ketenagakerjaan (knhk) 2026
Narasumber Konferensi Nasional Hukum Ketenagakerjaan (KNHK) 2026

Dari UU Cipta Kerja hingga Artificial Intelligence

Panitia menilai perubahan besar dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja telah menghadirkan berbagai konsekuensi baru. Regulasi tersebut memengaruhi sistem perlindungan tenaga kerja, fleksibilitas pasar kerja, hubungan industrial, hingga peran negara dalam menjamin kesejahteraan pekerja.

Perubahan tersebut kemudian diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang menekankan pentingnya pembentukan regulasi secara partisipatif, transparan, dan tetap menjamin hak konstitusional warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Di saat yang sama, perkembangan teknologi digital menghadirkan tantangan baru yang belum sepenuhnya dijawab regulasi. Artificial Intelligence (AI), otomasi industri, algoritma dalam pengelolaan tenaga kerja, hingga pekerja platform digital melahirkan persoalan hukum yang sebelumnya tidak dikenal dalam hubungan industrial konvensional. Isu mengenai perlindungan data pekerja, tanggung jawab algoritmik, hingga potensi diskriminasi berbasis teknologi menjadi bagian dari dinamika baru dunia kerja.

"Transformasi Hukum Ketenagakerjaan Indonesia dalam Era Reformasi Regulasi, Teknologi Artificial Intelligence, dan Upaya Penegakan Hukum" dipilih sebagai tema utama konferensi karena dinilai mencerminkan tantangan yang sedang dihadapi Indonesia saat ini.

sub tema konferensi nasional hukum ketenagakerjaan (knhk) 2026
sub tema Konferensi Nasional Hukum Ketenagakerjaan (KNHK) 2026

Forum Bertemunya Berbagai Perspektif

Konferensi tidak hanya menghadirkan seminar umum, tetapi juga call for papers yang membuka kesempatan bagi dosen, peneliti, mahasiswa, hakim, advokat, mediator, aparatur pemerintah, serta pemerhati ketenagakerjaan untuk mempresentasikan hasil penelitian mereka.

Sebanyak 12 subtema disiapkan, mulai dari perlindungan pekerja, fleksibilitas pasar kerja, hukum ketenagakerjaan daerah, kecerdasan buatan, pekerja platform digital, penyelesaian perselisihan hubungan industrial, pekerja migran, hingga kerja sama internasional di bidang ketenagakerjaan. Seluruh makalah akan dipresentasikan dalam sesi paralel yang dipandu moderator dan reviewer jurnal nasional.

timeline konferensi nasional hukum ketenagakerjaan (knhk) 2026
timeline Konferensi Nasional Hukum Ketenagakerjaan (KNHK) 2026

Menghadirkan Pengambil Kebijakan

Selain kalangan akademisi, konferensi juga menghadirkan sejumlah pejabat negara sebagai pembicara utama. Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Prof. Yassierli dijadwalkan menjadi keynote speaker dengan membahas arah transformasi hukum ketenagakerjaan Indonesia.

Forum juga menghadirkan Direktur Siber Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Brigjen (Pol.) Nur Romdhoni, Direktur Jenderal Pengawasan Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan Ir. Ismail Pakaya, Hakim Agung Mahkamah Agung Dr. Sugeng Santoso, anggota DPR RI Komisi IX, serta Direktur BPJS Ketenagakerjaan Dr. Saiful Hidayat. Kehadiran para pengambil kebijakan tersebut diharapkan mempertemukan perspektif akademik dengan pengalaman praktik penyelenggaraan hukum ketenagakerjaan di Indonesia.

Luaran konferensi nasional hukum ketenagakerjaan (knhk) 2026
Luaran Konferensi Nasional Hukum Ketenagakerjaan (KNHK) 2026

Bukan Sekadar Seminar

Bagi penyelenggara, konferensi ini bukan sekadar agenda akademik tahunan. Forum tersebut diharapkan menghasilkan rekomendasi ilmiah yang dapat menjadi masukan dalam pengembangan kebijakan ketenagakerjaan nasional sekaligus memperkuat jejaring antara perguruan tinggi, pemerintah, dan para praktisi hukum.

Target peserta mencapai sekitar 200 orang dari berbagai daerah di Indonesia. Selain menghasilkan prosiding ber-ISBN, konferensi juga diharapkan menjadi ruang lahirnya kolaborasi riset di bidang hukum ketenagakerjaan yang semakin relevan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan pembangunan nasional.

Pada akhirnya, konferensi ini berangkat dari satu kesadaran sederhana: dunia kerja akan terus berubah. Namun di tengah perubahan tersebut, hukum tetap dituntut menjalankan fungsi utamanya, yakni menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi, inovasi teknologi, dan perlindungan martabat manusia sebagai pekerja.

Komentar

Subscribe to Our Newsletter

Get the Latest Fakultas Hukum Universitas Andalas News Delivered to You Inbox