Pembukaan PPKO Ormawa KOMBAD Justitia Perkuat Pelestarian Pesisir dan Pengelolaan Tambak Berkelanjutan di Nagari Kataping
Padang Pariaman, 21 Juni 2026 -- Program Penguatan Kapasitas Organisasi Kemahasiswaan (PPKO) Ormawa KOMBAD Justitia resmi dibuka pada Minggu (21/6/2026) di Kantor Wali Nagari Kataping, Kabupaten Padang Pariaman. Kegiatan pembukaan dirangkaikan dengan sosialisasi lingkungan hidup yang menghadirkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman, Anri Satria Masri, S.E., M.E., sebagai narasumber utama.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Subdirektorat Pengembangan Kreativitas Kemahasiswaan, Dr. Eng. Budi Rahmadya, M.Eng., Ketua Pokja PPK Ormawa Universitas Andalas, Risti Kurnia Dewi, S.Gz., M.Si., Operator dan Official PPK Ormawa Direktorat Kemahasiswaan Universitas Andalas, Wali Nagari Kataping beserta jajaran pemerintah nagari, tokoh masyarakat, dan pelaku UMKM setempat.
Kolaborasi Melalui Konsep Blue Economy
PPKO Ormawa KOMBAD Justitia mengusung konsep blue economy sebagai pendekatan dalam pengelolaan kawasan pesisir dan budidaya tambak udang secara berkelanjutan. Program ini menjadi langkah awal kolaborasi antara mahasiswa, pemerintah nagari, dan masyarakat dalam merumuskan pembangunan pesisir Nagari Kataping yang berorientasi pada keberlanjutan lingkungan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Fokus utama program meliputi pelestarian ekosistem mangrove, pengelolaan sampah berbasis masyarakat, serta pengembangan tambak udang yang produktif, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.
Potensi Besar Disertai Tantangan Lingkungan
Dalam pemaparannya, Anri Satria Masri menjelaskan bahwa Nagari Kataping memiliki potensi pesisir yang sangat besar, didukung keberadaan kawasan mangrove, wisata bahari, serta budidaya tambak udang yang berkembang pesat sejak tahun 2018 hingga 2019. Namun demikian, perkembangan tersebut juga menghadirkan tantangan, terutama terkait pengelolaan limbah tambak dan persoalan sampah yang masih menjadi masalah di kawasan pesisir.

Ia juga menjelaskan adanya perubahan sistem perizinan usaha tambak. Sebelum tahun 2020, proses perizinan dilakukan melalui dinas terkait dengan verifikasi lapangan dan mempertimbangkan persetujuan masyarakat sekitar. Setelah diterapkannya sistem Online Single Submission (OSS), proses perizinan dilakukan secara daring melalui unggahan dokumen sehingga banyak usaha tambak bermunculan tanpa diketahui masyarakat setempat.
"Permasalahan yang sering muncul adalah air tambak diambil dari laut kemudian dibuang kembali ke laut tanpa melalui proses penyaringan yang memadai. Kondisi ini berpotensi menyebabkan pencemaran pada kawasan pesisir," jelas Anri Satria Masri.
Meskipun kewenangan utama pengelolaan tambak berada pada sektor kelautan dan perikanan, Dinas Lingkungan Hidup tetap memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut karena berkaitan erat dengan keberlanjutan ekosistem pesisir, khususnya kawasan mangrove. Salah satu upaya yang didorong adalah pembentukan komunitas masyarakat yang mampu mengawasi, menjaga, dan melestarikan kawasan pesisir serta aktivitas budidaya tambak secara berkelanjutan.
Mendorong Peran Mahasiswa dalam Pembangunan Berkelanjutan
Nagari Kataping memiliki potensi wisata pesisir yang menjanjikan, termasuk kawasan muara yang masih alami. Di sisi lain, sektor tambak udang telah memberikan kontribusi terhadap perekonomian masyarakat. Namun sejak tahun 2021, produktivitas tambak mengalami penurunan akibat berbagai tantangan pengelolaan lingkungan yang belum tertangani secara optimal.
Anri Satria Masri turut mengapresiasi kepedulian mahasiswa PPKO Ormawa KOMBAD Justitia yang mengangkat isu pelestarian lingkungan di Nagari Kataping. Menurutnya, keterlibatan mahasiswa menjadi energi baru dalam mendorong perubahan yang berkelanjutan melalui kolaborasi dengan pemerintah dan masyarakat.
Melalui pelaksanaan PPKO Ormawa KOMBAD Justitia, diharapkan terbangun sinergi yang kuat antara mahasiswa, pemerintah, dan masyarakat dalam mewujudkan kawasan pesisir Nagari Kataping yang bersih, lestari, produktif, dan berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat serta kelestarian lingkungan bagi generasi mendatang.
Komentar