Info Kontak FH Unand

Ikuti FH Unand

Transisi Energi di Sumbar Dinilai Perlu Berbasis Kearifan Lokal dan Melibatkan Masyarakat Sejak Awal
Sosialisasi Kebijakan Energi di Universitas Andalas menekankan pentingnya mengintegrasikan kearifan lokal Minangkabau, perlindungan masyarakat hukum adat, serta pelibatan masyarakat sejak tahap awal dalam pengembangan energi baru terbarukan di Sumatera Ba

Transisi Energi di Sumbar Dinilai Perlu Berbasis Kearifan Lokal dan Melibatkan Masyarakat Sejak Awal

PADANG — Dewan Energi Nasional (DEN) berkolaborasi dengan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Energi (PSHKE) Fakultas Hukum Universitas Andalas (UNAND) menggelar sosialisasi Kebijakan Energi Nasional (KEN) bertema "Rekognisi Kearifan Lokal dalam Penyusunan dan Implementasi Kebijakan Energi Nasional", Kamis (27/8/2026), di Gedung Serbaguna Fakultas Hukum Universitas Andalas.

Sosialisasi Kebijakan Energi Nasional tersebut membahas arah kebijakan energi nasional sekaligus pentingnya mengintegrasikan kearifan lokal dalam mendukung transisi energi yang adil dan berkelanjutan, khususnya di Sumatera Barat.

Kegiatan ini menjadi ruang dialog antara pemerintah, akademisi, pengelola sektor energi, dan masyarakat untuk membahas tantangan pengembangan energi baru terbarukan (EBT) di daerah yang memiliki karakteristik sosial dan budaya yang kuat.

Kearifan Lokal Jadi Bagian Penting Transisi Energi

Wakil Rektor IV UNAND Prof. Dr. Henmaidi, S.T., M.Eng.Sc., Ph.D. mengatakan pembangunan di Sumatera Barat tidak dapat dilepaskan dari adat dan keberadaan tanah ulayat masyarakat Minangkabau.

Menurutnya, berbagai persoalan yang muncul dalam pembangunan tidak serta-merta menunjukkan penolakan masyarakat terhadap kemajuan. Sebaliknya, diperlukan ruang dialog agar kepentingan pembangunan dapat berjalan beriringan dengan nilai-nilai lokal.

"Duduk sendiri bersempit-sempit, duduk bersama berlapang-lapang," ujar Henmaidi mengutip filosofi Minangkabau.

Ia menegaskan, transisi energi tidak hanya berkaitan dengan teknologi, investasi, dan ketersediaan energi. Lebih dari itu, transisi energi juga menyangkut keadilan, keberlanjutan lingkungan, serta pembangunan yang bermartabat.

Henmaidi juga mengaitkan pengembangan energi dengan falsafah Minangkabau "alam takambang jadi guru". Falsafah tersebut menempatkan alam bukan sekadar sebagai sumber daya, tetapi sebagai sesuatu yang perlu dipelajari, dihormati, dan diwariskan kepada generasi berikutnya.

Dalam pembahasan kegiatan, keberadaan tanah ulayat menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam perencanaan pembangunan energi di Sumatera Barat. Tanah ulayat tidak hanya berkaitan dengan kepemilikan individual, tetapi juga merupakan bagian dari kepemilikan kaum sehingga membutuhkan pendekatan yang sesuai dengan karakteristik masyarakat setempat.

DEN dan unand mendorong transisi energi berkeadilan di sumatera barat dengan mengintegrasikan kearifan lokal minangkabau, perlindungan masyarakat adat, dan pelibatan publik.
DEN dan UNAND mendorong transisi energi berkeadilan di Sumatera Barat dengan mengintegrasikan kearifan lokal Minangkabau, perlindungan masyarakat adat, dan pelibatan publik.

Kebijakan Energi Nasional Diperbarui

Anggota Pemangku Kepentingan DEN Dr. Ir. Satya Widya Yudha, M.Sc., Ph.D. menjelaskan bahwa Kebijakan Energi Nasional telah diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025. Perubahan kebijakan tersebut sejalan dengan perkembangan kondisi nasional dan komitmen Indonesia dalam pengurangan emisi menuju net zero emission pada 2060.

Dalam kebijakan tersebut, target bauran energi baru dan terbarukan ditetapkan sebesar 17--19 persen pada 2030 dan meningkat menjadi 70--72 persen pada 2060. Indonesia juga menargetkan puncak emisi pada 2035 sebelum bergerak menuju net zero emission.

Percepatan transisi energi dilakukan melalui sejumlah kebijakan, antara lain mandatori B50, pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) hingga 100 gigawatt peak, serta penguatan kelembagaan sektor energi.

Satya menilai perguruan tinggi, termasuk UNAND, memiliki peran strategis dalam mendukung agenda tersebut melalui penelitian, pengembangan sumber daya manusia, advokasi kebijakan, edukasi publik, dan inovasi energi.

Peran perguruan tinggi dinilai semakin penting dalam menggali dan mengembangkan potensi energi terbarukan yang dimiliki Sumatera Barat sekaligus menjembatani kebutuhan kebijakan dengan kondisi sosial masyarakat di daerah.

Pengembangan EBT Perlu Menyesuaikan Karakter Masyarakat

Anggota Pemangku Kepentingan DEN Dr. Ir. Mohamad Fadhil Hasan, M.Sc. dalam pemaparannya membahas arah Kebijakan Energi Nasional, ketahanan energi, tantangan transisi energi, serta pentingnya peran kearifan lokal.

Menurut materi yang disampaikan, Indonesia memiliki karakteristik wilayah dan masyarakat yang sangat beragam sehingga kebijakan maupun proyek pembangunan tidak dapat menggunakan pendekatan yang sama untuk seluruh daerah.

Karakteristik kepemilikan dan penguasaan tanah, termasuk kepemilikan berbasis suku atau masyarakat adat, menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan. Karena itu, proyek pembangunan perlu disesuaikan dengan karakteristik dan kondisi masyarakat lokal.

Kearifan lokal juga dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam pengembangan energi terbarukan. Pendekatan pembangunan yang memperhatikan kondisi masyarakat diharapkan dapat meningkatkan keberterimaan terhadap proyek energi.

Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Dinas ESDM Provinsi Sumatera Barat Helmi Heriyanto, S.T., M.Eng. memaparkan tantangan pengembangan pembangkit EBT di Sumatera Barat, termasuk pentingnya pelibatan tiga unsur kaum atau masyarakat Minangkabau melalui konsep Tigo Tungku Sajarangan.

Pendekatan tersebut menjadi bagian dari upaya membangun keberterimaan masyarakat terhadap pengembangan energi terbarukan. Transisi energi di Sumatera Barat juga diarahkan untuk bergerak dari pendekatan proyek yang bersifat teknokratis menuju tata kelola yang berbasis nagari.

Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

Direktur PSHKE Fakultas Hukum UNAND Prof. Dr. Zainul Daulay, S.H., M.Hum. membahas perlindungan hak masyarakat hukum adat dalam pengembangan energi terbarukan, khususnya dalam konteks pengembangan geothermal di Sumatera Barat.

Ia menyoroti dilema pelaksanaan transisi energi di Indonesia serta perkembangan putusan Mahkamah Konstitusi yang berpengaruh terhadap posisi dan perlindungan masyarakat hukum adat.

Persoalan yang pernah muncul di Sumatera Barat, termasuk konflik Gunung Talang, menjadi salah satu contoh bahwa pengembangan energi perlu memperhatikan hubungan antara proyek pembangunan, lingkungan, dan masyarakat lokal.

Dalam diskusi, Zainul menegaskan pendekatan one size fits all tidak dapat diterapkan kepada seluruh masyarakat karena setiap daerah memiliki karakteristik berbeda. Ia juga mendorong kolaborasi antara dunia pendidikan dan praktisi untuk mendukung pengembangan sektor energi.

Menurutnya, terdapat tiga unsur penting dalam persoalan energi, yakni negara sebagai pemilik kebijakan, pemerintah sebagai pelaksana, serta investor. Pendekatan kepada masyarakat juga perlu dilakukan secara aktual dan menyesuaikan perkembangan kondisi di lapangan.

Infrastruktur Kelistrikan dan Potensi Energi Sumbar

Dari sisi infrastruktur kelistrikan, Senior Manager Distribusi PT PLN (Persero) UID Sumatera Barat Ariadi Wisnu Sukendar, S.ST., IPM. memaparkan peran PLN dalam mendukung implementasi Kebijakan Energi Nasional melalui pembangunan dan penguatan infrastruktur kelistrikan.

Dalam pemaparannya disebutkan terdapat 22 gardu induk yang tersebar dari wilayah Tapan hingga Pasaman. Peningkatan penggunaan energi listrik di Sumatera Barat membutuhkan dukungan infrastruktur kelistrikan yang andal agar kebutuhan energi masyarakat dan pembangunan daerah dapat terpenuhi.

Diskusi juga menyinggung peluang pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Gelombang Laut (PLTGL), termasuk potensi pengembangannya di Kepulauan Mentawai sebagai salah satu wilayah yang dapat menjadi pelopor pengembangan energi tersebut di Sumatera Barat.

Membangun Transisi Energi yang Berkeadilan

Dalam sesi diskusi, Dosen Departemen Sosiologi FISIP UNAND Dr. Indraddin, S.Sos., M.Si. menekankan bahwa masyarakat Minangkabau pada dasarnya bukan berarti tidak mau atau menolak pembangunan. Masyarakat memiliki mekanisme dan proses sosial tersendiri dalam menerima suatu kegiatan.

Karena itu, pelibatan masyarakat perlu dilakukan sejak awal dan tidak dilakukan secara mendadak. Pemahaman terhadap karakteristik sosial dan budaya masyarakat menjadi bagian penting dalam proses pembangunan.

Aspek manfaat ekonomi juga menjadi perhatian dalam forum tersebut. Dosen Departemen Teknik Elektro Fakultas Teknik UNAND Dr. Aulia, S.T., M.Eng., Ph.D. mempertanyakan sejauh mana kebijakan pemerintah dapat membuka ruang bagi pengembangan industri lokal dan perguruan tinggi serta bagaimana generasi muda dapat memperoleh manfaat ekonomi dari pengembangan kapasitas energi yang besar.

Pertanyaan tersebut menegaskan bahwa pengembangan energi diharapkan tidak berhenti pada pencapaian target sektor energi, tetapi juga menghasilkan peluang ekonomi, pengembangan kapasitas industri lokal, penguatan perguruan tinggi, serta manfaat bagi generasi muda.

Helmi Heriyanto menyampaikan bahwa pendekatan pembangunan yang sebelumnya cenderung top-down perlu disesuaikan dengan kondisi masyarakat. Apabila rencana pembangunan telah memperoleh penerimaan dan kesepahaman masyarakat, usulan tersebut selanjutnya dapat disampaikan kepada Kementerian ESDM.

Melalui sosialisasi ini, DEN dan UNAND mendorong kebijakan energi nasional yang tidak hanya berorientasi pada target pembangunan dan ketahanan energi, tetapi juga memperhatikan potensi daerah, kebutuhan masyarakat, perlindungan hak masyarakat hukum adat, serta nilai-nilai lokal.

Kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, perguruan tinggi, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lainnya dinilai menjadi bagian penting untuk mewujudkan transisi energi yang berkeadilan, berkelanjutan, dan sesuai dengan karakteristik daerah.

Pendekatan tersebut menempatkan kearifan lokal bukan sebagai hambatan pembangunan energi, melainkan sebagai bagian dari proses untuk memastikan pengembangan energi berjalan dengan memperhatikan masyarakat, lingkungan, dan keberlanjutan pembangunan di Sumatera Barat.

Komentar

Subscribe to Our Newsletter

Get the Latest Fakultas Hukum Universitas Andalas News Delivered to You Inbox