Tata Cara Permohonan Informasi
-
Pengajuan Permohonan
Pemohon mengajukan permohonan informasi publik melalui formulir yang tersedia, baik secara online maupun langsung ke layanan PPID Fakultas Hukum Universitas Andalas.
-
Pengisian Data Pemohon
Pemohon wajib mengisi identitas diri dan rincian informasi yang dibutuhkan secara jelas dan lengkap.
-
Registrasi Permohonan
Petugas PPID mencatat permohonan dan memberikan tanda bukti registrasi sebagai nomor permohonan resmi.
-
Verifikasi Permohonan
PPID melakukan verifikasi untuk memastikan kelengkapan data dan kesesuaian informasi yang diminta.
-
Proses Penyediaan Informasi
Permohonan yang telah disetujui akan diproses oleh unit terkait untuk disiapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
-
Pemberian Informasi
Informasi yang diminta disampaikan kepada pemohon melalui media yang telah ditentukan (langsung, email, atau sistem layanan).
-
Penutupan Permohonan
Permohonan dianggap selesai setelah informasi diterima oleh pemohon atau sesuai ketentuan yang berlaku.