Tata Cara Permohonan

Tata Cara Permohonan Informasi

  1. Pengajuan Permohonan
    Pemohon mengajukan permohonan informasi publik melalui formulir yang tersedia, baik secara online maupun langsung ke layanan PPID Fakultas Hukum Universitas Andalas.
  2. Pengisian Data Pemohon
    Pemohon wajib mengisi identitas diri dan rincian informasi yang dibutuhkan secara jelas dan lengkap.
  3. Registrasi Permohonan
    Petugas PPID mencatat permohonan dan memberikan tanda bukti registrasi sebagai nomor permohonan resmi.
  4. Verifikasi Permohonan
    PPID melakukan verifikasi untuk memastikan kelengkapan data dan kesesuaian informasi yang diminta.
  5. Proses Penyediaan Informasi
    Permohonan yang telah disetujui akan diproses oleh unit terkait untuk disiapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  6. Pemberian Informasi
    Informasi yang diminta disampaikan kepada pemohon melalui media yang telah ditentukan (langsung, email, atau sistem layanan).
  7. Penutupan Permohonan
    Permohonan dianggap selesai setelah informasi diterima oleh pemohon atau sesuai ketentuan yang berlaku.
← Kembali