FAQ Layanan PPID

Informasi dan panduan seputar layanan keterbukaan informasi publik di Fakultas Hukum Universitas Andalas

Permohonan dapat diajukan secara online melalui menu Formulir Permohonan pada website ini, atau datang langsung ke Meja Layanan PPID di Gedung Dekanat Lantai 1 Fakultas Hukum Universitas Andalas, Kampus Limau Manis, Padang dengan membawa kartu identitas diri (KTP/SIM/Paspor).

Sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 dan SOP PPID FH UNAND, permohonan akan diproses paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap. PPID dapat memperpanjang waktu selama 7 (tujuh) hari kerja dengan memberikan pemberitahuan tertulis disertai alasan hukum yang sah.

Tidak ada biaya (Rp 0,- / Gratis) untuk pelayanan informasi publik yang disampaikan secara digital (email, tautan unduhan, atau softcopy PDF). Apabila pemohon meminta salinan cetak atau penggandaan dokumen fisik, biaya fotokopi/penggandaan riil ditanggung oleh pemohon sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat berhak mengakses seluruh Informasi Berkala (profil fakultas, kalender akademik, rencana strategis, laporan kinerja), Informasi Serta Merta (situasi darurat atau pengumuman vital), dan Informasi Setiap Saat (peraturan rektor/dekan, SOP, daftar dokumen publik), kecuali informasi yang secara tegas dikecualikan berdasarkan uji konsekuensi (rahasia jabatan, data pribadi mahasiswa/dosen, dokumen dalam proses pemeriksaan penegakan hukum).

Pemohon dapat mengajukan permohonan keberatan secara resmi kepada Atasan PPID (Dekan Fakultas Hukum Universitas Andalas) melalui menu Formulir Keberatan dalam kurun waktu 30 hari kerja sejak permohonan tidak ditanggapi atau ditolak.

Tidak menemukan jawaban yang Anda cari?

Ajukan Permohonan Informasi Kirim Pengaduan