Tata Cara Pengaduan

Tata Cara Pengaduan

  1. Penyampaian Pengaduan
    Pengaduan dapat disampaikan melalui formulir online, email resmi PPID, atau datang langsung ke kantor layanan informasi PPID Fakultas Hukum Universitas Andalas.
  2. Pencatatan Pengaduan
    Setiap pengaduan yang masuk akan dicatat oleh petugas dan diberikan nomor registrasi sebagai bukti bahwa laporan telah diterima.
  3. Verifikasi Awal
    Petugas melakukan verifikasi terhadap isi pengaduan untuk memastikan kelengkapan data dan relevansi laporan.
  4. Proses Penanganan
    Pengaduan akan diteruskan ke unit terkait untuk ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku.
  5. Penyampaian Hasil
    Hasil penanganan pengaduan akan disampaikan kepada pelapor melalui kontak yang telah didaftarkan.
  6. Monitoring Status
    Pelapor dapat memantau status pengaduan melalui sistem layanan atau menghubungi petugas PPID.
← Kembali