Reformasi Kewenangan Penyidikan untuk Hukum Acara Pidana Responsif
Penulis:
Dr. Lucky Raspati, S.H., M.H
Sistem peradilan pidana Indonesia, yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) melalui Undang-Undang No. 8 Tahun 1981, menempatkan pemisahan kewenangan antara penyidikan dan penuntutan sebagai prinsip fundamental. Pemisahan ini tercermin dalam ketentuan yang tegas dan kaku, di mana penyidikan menjadi domain kepolisian sementara, penuntutan berada di bawah kewenangan kejaksaan. Hukumonline
Secara teoritis, dalam banyak buku hukum acara pidana konstruksi ini didasarkan pada prinsip checks and balances untuk mencegah konsentrasi kekuasaan yang berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang. Pembuat undang-undang saat itu tampaknya terinspirasi oleh paradigma hukum yang menekankan pentingnya objektivitas dan imparsialitas dalam proses peradilan, di mana tahap penyidikan sebagai pengumpul bukti harus independen dari kepentingan penuntutan yang bersifat subjektif. Namun, justifikasi teoritis di balik pemisahan struktural ini belum sepenuhnya tergali secara mendalam, terutama dalam konteks relevansinya dengan perkembangan sistem hukum kontemporer.
Di sisi lain, studi komparatif hukum acara pidana global menunjukkan bahwa hanya segelintir negara, kalau tidak mau mengatakan tidak ada negara—seperti Indonesia—yang mempertahankan pemisahan kaku antara fungsi penyidikan dan penuntutan. Mayoritas negara, baik yang menganut sistem adversarial maupun inqusitorial, justru mengadopsi model integratif di mana penuntut umum memiliki kewenangan mengarahkan atau mengawasi proses penyidikan untuk memastikan kesesuaian dengan tujuan penuntutan.
Fakta ini memunculkan pertanyaan mendasar, mengapa pembentuk UU KUHAP memilih model pemisahan ketat yang kontras dengan praktik internasional? Apakah keputusan tersebut murni didasarkan pada pertimbangan teoritis seperti perlindungan hak asasi manusia, peradilan yang adil ataukah dipengaruhi oleh dinamika politik-hukum era Orde Baru yang ingin membatasi peran institusi tertentu? Jawaban atas pertanyaan ini penting untuk menentukan apakah pemisahan struktural dalam KUHAP masih relevan dan perlu dipertahankan atau sebaliknya, harus ditinggalkan karena menciptakan inefisiensi dalam penegakan hukum pidana saat ini.
Untuk menjawab pertanyaan ini, digunakan pendekatan evaluasi dua tahap. Evaluasi pertama mengkaji aspek teoritis. Sedangkan evaluasi kedua berfokus pada original intent di balik lahirnya norma hukum yang memisahkan kewenangan penyidikan dan penuntutan dalam hukum acara pidana.
Kedua kriteria ini menjadi dasar untuk menilai rasionalitas pembagian kewenangan penyidikan dan penuntutan yang ketat. Kajian teoritis memberikan wawasan tentang prinsip-prinsip dasar yang mendasari pemisahan. Sementara analisis terhadap maksud pembuat undang-undang mengevaluasi apakah tujuan pembuat undang-undang selaras dengan tujuan pembentukan sistem peradilan yang adil dan transparan guna mencegah satu lembaga menjadi terlalu dominan.
Justifikasi Teoritis Pemisahan Kewenangan Penyidikan dan Penuntutan dalam KUHAP
KUHAP, yang diundangkan pada tahun 1981, mengatur secara jelas pembagian tugas dan wewenang antara penyidik dan penuntut umum. Penyidik, yang umumnya berasal dari kepolisian, bertugas untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum bertugas untuk melakukan penuntutan. Satu-satunya teori yang dipakai dalam pembenaran tentang pembagian kewenangan ini didasarkan pada prinsip diferensiasi fungsional, di mana setiap lembaga memiliki peran dan tanggung jawab yang berbeda dalam proses peradilan pidana.
Berdasarkan penelusuran literatur, istilah "prinsip diferensiasi fungsional" pertama kali digunakan oleh Yahya Harahap dalam bukunya yang berjudul Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP yang terbit pada tahun 1985. Sejak diperkenalkan oleh Yahya Harahap, konsep asas diferensiasi fungsional ini telah mendapatkan daya tarik yang signifikan dalam hukum acara pidana di Indonesia.
Pengadopsian secara luas dan pengutipan berulang-ulang gagasan Yahya Harahap tentang prinsip ini dalam literatur hukum acara pidana sesudahnya telah memperkuat prinsip ini sebagai “teori hukum” yang mapan dalam menjustifikasi pemisahan yang tegas antara kewenangan penyidikan dan penuntutan antara penyidik Polri dan Jaksa Penuntut Umum.
Bahkan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 28/PUU-XXI/2023 mengutip prinsip ini dengan menyatakan:
"...Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, jika dikaitkan dengan sistem penyelesaian tindak pidana secara terpadu atau integrated criminal justice system yang dianut oleh KUHAP tidak dapat dipisahkan dengan adanya prinsip sistem diferensiasi fungsional. Berkenaan dengan hal ini, prinsip tersebut memberikan penegasan berkaitan dengan pembagian tugas dan wewenang di antara jajaran aparat penegak hukum secara institusional. Dengan adanya pembedaan tersebut, diharapkan tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaan tugas dan wewenang, sehingga menciptakan mekanisme saling mengawasi antara aparat penegak hukum, serta tidak terjadi penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum, yang berpotensi melanggar hak asasi manusia dalam menguji konstitusionalitas kewenangan penyidikan kejaksaan terhadap tindak pidana tertentu."
Kelemahan Mendasar Prinsip Diferensiasi Fungsional dalam Pemisahan Kewenangan Penyidikan dan Penuntutan
Fakta empiris mengenai sudah mapannya "prinsip diferensiasi fungsional" dalam setiap pembahasan pemisahan kewenangan penyidikan dan penuntutan oleh penyidik dan penuntut umum seakan mampu menutup kelemahan mendasar dari prinsip ini. Secara teoritis, setidaknya ada dua permasalahan mendasar berkaitan prinsip ini.
Pertama, sepanjang penelusuran penulis, prinsip ini tidak pernah dipergunakan dalam teori-teori pemisahan kewenangan penyidikan dan penuntutan yang diakui secara luas dalam literatur hukum, hanya dalam buku hukum acara pidana di Indonesia prinsip ini dipakai. Sebaliknya, dalam berbagai literatur hukum negara lain, sebagian besar teori yang ada lebih menekankan pada integrasi dan kolaborasi antara penyidik dan penuntut umum untuk mencapai keadilan substantif.
Ketidakjelasan dan ketidakpastian mengenai penerapan prinsip diferensiasi fungsional ini menunjukkan prinsip ini tidak memiliki dasar teoritis yang kuat dalam konteks hukum acara pidana Indonesia, sehingga menimbulkan keraguan bagaimana sesungguhnya prinsip bisa dijadikan satu-satunya dasar dalam menetapkan pemisahan secara ketat tugas penyidikan dan penuntutan di Indonesia.
Kedua, dalam kedudukannya sebagai sebuah teori, diferensiasi fungsional lahir dan tumbuh berkembang dalam bidang ilmu sosiologi. Teori ini kemudian berkembang pesat pada abad ke-19 hingga pertengahan abad ke-20, namun telah lama dikritik karena memiliki banyak kelemahan.
Dalam praktiknya, pembagian tugas dan fungsi untuk mencapai efisiensi justru melahirkan kondisi seperti anomi, alienasi, dan pengalaman kehilangan makna dalam masyarakat modern. Secara struktural, hal ini juga menciptakan kerentanan permanen dalam sistem sosial.
Kondisi yang hampir sama juga terjadi dalam praktik hukum di Indonesia, di mana penerapan prinsip ini seringkali mengabaikan kompleksitas interaksi antar lembaga penegak hukum. Pemisahan yang terlalu ketat menyebabkan fragmentasi sistem peradilan, di mana masing-masing lembaga bekerja secara terpisah tanpa sinergi yang memadai.
Akibatnya, sistem menjadi tidak efektif dalam menangani kasus-kasus kompleks. Fenomena seperti salah sidik, salah tuntut, dan salah vonis menjadi bukti nyata. Bahkan muncul istilah populer di masyarakat seperti "No Viral No Justice".
Maksud Asli Pembuat KUHAP
Secara teoritis dan praktis, pemisahan kewenangan penyidikan dan penuntutan yang telah lama menjadi kaidah dalam hukum acara pidana di Indonesia menunjukkan adanya kelemahan mendasar pada prinsip diferensiasi fungsional. Namun demikian, kelemahan tersebut belum cukup kuat untuk dijadikan alasan meninggalkan prinsip yang telah bertahan selama puluhan tahun.
Analisis kedua menggunakan pandangan Jeremy Bentham yang memaknai hukum sebagai sekumpulan tanda (assemblage of signs) yang mencerminkan kehendak pembentuk undang-undang.
Idealnya, pemisahan kewenangan ini bertujuan menjamin independensi, objektivitas, serta memperkuat sistem checks and balances. Namun, penelitian menunjukkan bahwa kebijakan ini tidak sepenuhnya didasarkan pada analisis empiris yang objektif, melainkan dipengaruhi oleh bias historis dan kepentingan institusional.
Notulen pembahasan DPR tahun 1979 menunjukkan adanya kekhawatiran terhadap potensi penyalahgunaan wewenang oleh aparat, yang justru menjadi dasar pembentukan kebijakan pemisahan ini.
Kegagalan dalam merumuskan mekanisme koordinasi yang jelas antar lembaga telah menciptakan ambiguitas sistemik dan berpotensi mengurangi keadilan prosedural.
Tiga Model Kewenangan Penyidikan
Dalam sistem hukum pidana kontemporer, terdapat tiga model utama: model kejaksaan sebagai penyidik utama, model subordinasi kepolisian di bawah kejaksaan, dan model independensi kepolisian.
Indonesia saat ini menganut model independensi kepolisian, namun model ini memiliki berbagai kelemahan, termasuk potensi penyalahgunaan wewenang seperti manipulasi bukti, intimidasi saksi, hingga praktik suap.
KUHAP Mendatang
Ke depan, KUHAP harus mampu menjadi alat kontrol sosial sekaligus mekanisme pengawasan terhadap kekuasaan negara. Reformasi perlu mengedepankan keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia.
Penguatan transparansi, akses bantuan hukum, serta pengawasan independen menjadi kunci dalam membangun sistem peradilan yang adil dan akuntabel.
Integrasi keadilan restoratif dan reformasi struktural diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum di Indonesia.
*) Lucky Raspati, S.H., M.H., Staf Pengajar dan Peneliti Pada Pusat Studi Hukum Pidana dan Sistem Peradilan Pidana Fakultas Hukum Universitas Andalas. Artikel dibuat dengan mempergunakan bantuan alat Paperpal AI.
Komentar