Info Kontak FH Unand

Ikuti FH Unand

Urgensi Pengaturan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga sebagai Bentuk Kehadiran Negara di...
gambar ilustrasi PPRT

Urgensi Pengaturan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga sebagai Bentuk Kehadiran Negara di Ruang Domestik

Fadhlika Zakyal Rafael

Penulis:

Fadhlika Zakyal Rafael

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas

Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) pada 21 April 2026 menandai berakhirnya periode panjang pengabaian hukum yang berlangsung selama 22 tahun. Sejak pertama kali diusulkan pada tahun 2004, naskah akademik regulasi ini telah mengalami perubahan tidak kurang dari 67 kali dan ratusan dialog publik digelar, sementara jutaan pekerja rumah tangga (PRT) menanggung konsekuensi pahit akibat kekosongan hukum yang tak kunjung terisi. Penantian dua dekade ini merefleksikan betapa kuatnya resistensi politik yang berakar pada pandangan bias pemberi kerja di internal legislatif, yang selama bertahun-tahun memosisikan relasi domestik sebagai wilayah otonom yang kebal dari intervensi negara.

Data membuktikan betapa dalamnya luka akibat kekosongan hukum ini, bahwa rata-rata upah PRT hanya Rp437.416 per bulan jauh di bawah standar minimum yang mencerminkan tidak adanya perlindungan pengupahan yang layak. Dalam situasi yang sama, JALA PRT mencatat 2.641 kasus kekerasan sepanjang 2018–2023, sementara Komnas Perempuan mencatat 1.135 kasus dalam CATAHU 2001–2023, yang diyakini hanya sebagian kecil akibat keterbatasan akses pelaporan menunjukkan tingginya kerentanan PRT di ruang domestik yang minim pengawasan. Kondisi ini diperparah oleh praktik kerja tanpa kontrak, jam kerja berlebih hingga 40 jam tanpa kompensasi, serta ketiadaan jaminan sosial dan pesangon, yang menegaskan absennya standar hubungan kerja yang adil. Bahkan, lemahnya penegakan hukum tercermin dari hanya 15% pelaku yang dihukum berdasarkan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) menunjukkan bahwa instrumen hukum yang ada belum efektif menjangkau dan melindungi PRT secara nyata.

Mengapa regulasi ini membutuhkan dua dekade? Jawabannya tidak terletak pada kerumitan teknis perundang-undangan, melainkan pada resistensi politik yang terstruktur. Menurut kajian Ketua Program Studi Kajian Gender Universitas Indonesia yang dikutip Tempo, hambatan utama justru berasal dari internal DPR, di mana mayoritas anggotanya adalah pemberi kerja yang cenderung memandang isu ini dari perspektif majikan. JALA PRT mengungkap bahwa penundaan terakhir dipicu oleh dua tuntutan eksplisit dari DPR: menghapus Pasal 30 tentang ketentuan pidana bagi pemberi kerja yang melakukan kekerasan atau diskriminasi, dan melarang PRT untuk berserikat. Selain itu, status RUU sebagai non-carry over memaksanya diulang dari awal setiap pergantian periode DPR, sementara momentum legislasi acapkali terdistraksi oleh Pemilu dan Pilkada. Selama puluhan tahun, ketiadaan tekanan elektoral yang signifikan dari kelompok PRT membuat RUU ini leluasa dipinggirkan tanpa konsekuensi politik bagi para legislator.

Kekosongan hukum ini tidak dapat ditambal oleh regulasi yang sudah ada. UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 secara implisit mengecualikan PRT dari cakupannya karena pekerjaan domestik tidak masuk dalam definisi "hubungan kerja" formal, sementara UU PKDRT mengatur PRT hanya dalam konteks kekerasan rumah tangga bukan sebagai relasi kerja yang melahirkan hak dan kewajiban setara. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan PRT pun tidak memiliki kekuatan hukum yang memadai karena tidak berpijak pada undang-undang khusus sebagai konsiderannya, sehingga tidak mengikat pemberi kerja secara hukum. Tanpa pengakuan sebagai pekerja, PRT tetap berada di luar seluruh sistem perlindungan ketenagakerjaan: tanpa BPJS, tanpa perjanjian kerja tertulis, dan tanpa mekanisme pengaduan yang dapat mereka jangkau.

Sebagaimana urgensi atas dasar konstitusional UU PPRT bertumpu pada tiga pasal UUD 1945 yang tidak memberi ruang tafsir ganda: Pasal 27 ayat (2) menjamin hak atas penghidupan yang layak, Pasal 28D ayat (2) menjamin perlakuan adil dalam hubungan kerja, dan Pasal 28I ayat (4) menegaskan kewajiban negara atas pemenuhan hak asasi manusia. Konvensi International Labor Organization (ILO) No. 189 Tahun 2011 tentang Kerja Layak bagi PRT yang menetapkan 11 standar minimum mencakup upah layak, jam kerja manusiawi, jaminan sosial, hak berserikat, dan perlindungan dari kekerasan seharusnya menjadi cermin minimum bagi UU PPRT, terlepas dari status ratifikasi Indonesia atas konvensi tersebut.

Agar UU PPRT tidak berhenti sebagai teks hukum tanpa daya jangkau, implementasinya harus disertai ekosistem kelembagaan yang memadai. Pengawasan berbasis komunitas melalui RT, RW, dan perangkat kelurahan perlu diformalkan sebagai mekanisme deteksi dini pelanggaran, bukan sekadar imbauan moral, melainkan fungsi yang dilengkapi prosedur tetap, pelatihan, dan alur koordinasi yang jelas dengan Dinas Ketenagakerjaan setempat. Sejalan dengan itu, sistem pelaporan yang aman, anonim, dan mudah diakses menjadi prasyarat yang tidak dapat diabaikan.

Pemerintah daerah dan pengawas ketenagakerjaan harus diberi mandat eksplisit beserta anggaran yang proporsional, sebab sanksi administratif dan pidana dalam UU PPRT hanya akan efektif apabila aparat penegak hukum memiliki kapasitas dan instruksi yang cukup untuk menerapkannya secara konsisten. Di atas segalanya, edukasi berkelanjutan bagi pemberi kerja maupun PRT harus melekat dalam kebijakan ketenagakerjaan di setiap jenjang pemerintahan mendorong pergeseran kesadaran bahwa hubungan kerja dengan PRT adalah relasi hukum yang mengikat, bukan sekadar urusan domestik yang bebas dari tanggung jawab negara.

Pada akhirnya, pertanyaan tentang boleh tidaknya negara masuk ke ruang privat demi melindungi PRT adalah pertanyaan yang telah dijawab oleh konstitusi, oleh Pancasila, dan oleh prinsip-prinsip hak asasi manusia yang universal: negara tidak hanya boleh, negara wajib. Dengan demikian, kehadiran UU PPRT menegaskan kewajiban negara untuk menjamin perlindungan hak secara menyeluruh, termasuk dalam ruang privat, sehingga tidak ada area yang berada di luar jangkauan hukum dan keadilan. 

Catatan: Seluruh isi opini yang dipublikasikan pada laman ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Fakultas Hukum Universitas Andalas tidak bertanggung jawab atas segala bentuk isi, pendapat, maupun pernyataan yang disampaikan dalam tulisan tersebut.

Komentar

Subscribe to Our Newsletter

Get the Latest Fakultas Hukum Universitas Andalas News Delivered to You Inbox