SOP Layanan Informasi Publik

Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Informasi Publik di Fakultas Hukum Universitas Andalas berpedoman pada UU No. 14 Tahun 2008 dan Perki No. 1 Tahun 2021:

  1. Pengajuan Permohonan: Pemohon mengisi formulir online di website PPID FH UNAND atau mendatangi Meja Layanan PPID di Gedung Dekanat Lantai 1 Kampus Limau Manis Padang dengan melampirkan fotokopi/scan KTP atau identitas diri sah.
  2. Verifikasi Dokumen: Petugas PPID memeriksa kelengkapan persyaratan administratif maksimal dalam 1 hari kerja.
  3. Pemrosesan Informasi: PPID berkoordinasi dengan unit kerja terkait untuk menghimpun data yang dimohonkan dalam kurun waktu 10 hari kerja.
  4. Pemberitahuan Tertulis: PPID menerbitkan Surat Pemberitahuan Tertulis mengenai status permohonan (dikabulkan seluruhnya/sebagian atau ditolak disertai alasan hukum).
  5. Perpanjangan Waktu: Jika diperlukan koordinasi data kompleks, perpanjangan waktu diberikan maksimal 7 hari kerja dengan surat pemberitahuan resmi.
  6. Pengajuan Keberatan: Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam kurun waktu 30 hari kerja kepada Atasan PPID apabila terjadi penolakan atau permohonan tidak ditanggapi sebagaimana mestinya.
← Kembali ke Daftar Profil Ajukan Permohonan Informasi →