Tugas & Fungsi PPID Pelaksana FH UNAND
Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 dan Peraturan Rektor Universitas Andalas, PPID Pelaksana Fakultas Hukum bertugas:
- Mengkoordinasikan pengumpulan, pendataan, dan pengklasifikasian informasi publik dari seluruh departemen, bagian, dan unit kerja di lingkungan FH UNAND.
- Menyimpan, mendokumentasikan, dan memelihara seluruh berkas informasi publik secara tertib dan aman.
- Melayani permohonan informasi publik yang diajukan masyarakat dalam batas waktu pelayanan maksimal 10 hari kerja (dapat diperpanjang 7 hari kerja).
- Melakukan pengujian konsekuensi atas informasi yang berpotensi dikecualikan bersama tim hukum fakultas.
- Menyusun dan menyampaikan Laporan Tahunan Pelayanan Informasi Publik kepada PPID Utama Universitas Andalas dan Komisi Informasi.