Tugas & Fungsi PPID Pelaksana FH UNAND

Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 dan Peraturan Rektor Universitas Andalas, PPID Pelaksana Fakultas Hukum bertugas:

  1. Mengkoordinasikan pengumpulan, pendataan, dan pengklasifikasian informasi publik dari seluruh departemen, bagian, dan unit kerja di lingkungan FH UNAND.
  2. Menyimpan, mendokumentasikan, dan memelihara seluruh berkas informasi publik secara tertib dan aman.
  3. Melayani permohonan informasi publik yang diajukan masyarakat dalam batas waktu pelayanan maksimal 10 hari kerja (dapat diperpanjang 7 hari kerja).
  4. Melakukan pengujian konsekuensi atas informasi yang berpotensi dikecualikan bersama tim hukum fakultas.
  5. Menyusun dan menyampaikan Laporan Tahunan Pelayanan Informasi Publik kepada PPID Utama Universitas Andalas dan Komisi Informasi.
← Kembali ke Daftar Profil Ajukan Permohonan Informasi →