Tata Cara Permohonan Informasi Publik FH UNAND

Berikut langkah-langkah resmi mengajukan permohonan informasi publik ke PPID Pelaksana Fakultas Hukum Universitas Andalas:

  1. Isi formulir permohonan secara daring melalui menu Permohonan Informasi atau datang langsung ke Meja Layanan PPID Gedung Dekanat FH UNAND Limau Manis Padang.
  2. Lampirkan identitas diri yang sah (KTP untuk perorangan, akta pendirian/SK untuk badan hukum/organisasi).
  3. Petugas memverifikasi kelengkapan berkas dan memberikan tanda bukti permohonan resmi.
  4. PPID memproses permohonan dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja, dan dapat diperpanjang maksimal 7 (tujuh) hari kerja bila diperlukan koordinasi lebih mendalam.
  5. Informasi diserahkan secara elektronik (gratis) atau dalam bentuk salinan fisik.
← Kembali ke Daftar Tata Cara Isi Formulir Permohonan →